Pustu Desa Korago yang baru saja rampung. Foto: Istimewa.
Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua, menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar seluruh Puskesmas Pembantu (Pustu) yang telah selesai dibangun segera dioperasikan untuk melayani masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan sebagai upaya mempercepat akses pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang berada di wilayah yang jauh dari fasilitas kesehatan utama.
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Morotai, Iwan Muraji, mengatakan bupati telah meminta Kepala Dinas Kesehatan segera mengambil langkah konkret agar seluruh bangunan Pustu yang telah rampung dapat difungsikan.
“Pak Bupati telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar mempercepat pengoperasian seluruh Pustu yang sudah selesai dibangun sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Iwan, Rabu. 29 Juli 2026.
Menurut dia, instruksi tersebut berlaku untuk seluruh Pustu di Kabupaten Pulau Morotai, termasuk Pustu Korago yang sebelumnya belum beroperasi akibat persoalan lahan.
Iwan menjelaskan, kendala tersebut kini telah diselesaikan melalui proses mediasi yang dilakukan Satuan Tugas Monitoring Percepatan Pembangunan di bawah pimpinan Saiful Paturo. Tim turun langsung mempertemukan para pihak hingga tercapai kesepakatan.
Dengan selesainya persoalan itu, kata Iwan, tidak ada lagi hambatan bagi Dinas Kesehatan untuk segera membuka layanan di Pustu Korago.
“Atas arahan Bupati, bukan hanya Pustu Korago, tetapi seluruh Pustu yang telah selesai dibangun harus segera difungsikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan Pustu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dasar, khususnya bagi warga di desa-desa yang membutuhkan akses layanan lebih dekat.
Seluruh pembangunan fasilitas tersebut, lanjut Iwan, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Karena itu, ia menegaskan anggaran tersebut tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk percepatan penurunan prevalensi stunting sebagaimana anggapan yang berkembang.
“Program penanganan stunting memiliki alokasi anggaran, mekanisme, dan petunjuk teknis tersendiri. Sementara pembangunan Pustu menggunakan Dana Alokasi Khusus sehingga penggunaannya tidak dapat dialihkan ke kegiatan lain,” jelasnya.
Iwan menambahkan, setiap program pemerintah memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Oleh sebab itu, seluruh penggunaan anggaran wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat guna menjaga akuntabilitas serta memastikan setiap program berjalan secara efektif.
“Setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, setiap program harus dipahami secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara mengajak puluhan jurnalis meningkatkan capacity building…
Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bagi Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menuai…
Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Putra daerah, Salmin…
Pemerintah Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan…
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mendampingi jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah…