Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Samsul/cermat
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate dalam waktu dekat akan menertibkan parkir liar di badan jalan yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Kota Ternate.
Penertiban ini akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Saat ini, kedua pihak tengah mempersiapkan agenda rapat koordinasi dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa, 15 April 2025.
“Saat ini, salah satu perhatian utama kami adalah parkir liar, terutama di badan jalan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub, dan besok saya dijadwalkan bertemu langsung dengan Kepala Dinas serta Kabid Darat untuk membahas penanganannya,” ujar Farha.
Ia menjelaskan, parkir liar menjadi penyebab utama kemacetan di sejumlah titik di Kota Ternate, sehingga penanganannya membutuhkan sinergi lintas instansi.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri dalam penertiban ini. Harus bekerja sama dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Farha menyebut, dua lokasi yang menjadi prioritas utama penertiban adalah kawasan Pasar Higienis dan Pelabuhan Semut, yang selama ini menjadi titik rawan parkir liar.
“Sebelumnya kami juga telah rutin melakukan edukasi kepada masyarakat agar memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan,” pungkasnya.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…