Penertiban pedagang oleh Satpol PP. Foto: Istimewa
Satpol Kota Ternate menertibkan sejumlah warung makan yang berjualan di siang hari saat ramadan, pada Senin, 18 Maret 2024.
Penertiban yang Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud bersama 35 orang personil ini menindaklanjuti edaran wali kota seruan bersama menyambut Ramadan 2024.
Fhandy mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pemilik warung makan yang tetap melakukan aktivitas di siang hari.
“Kelurahan Bastiong Karance, petugas temukan tiga warung makan yang berjualan sejak pagi, kemudian ada juga di Kelurahan Kampung Makassar dan Gamalama,” ungkapnya.
Fhandy bilang, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, hanya saja harus disesuaikan dengan waktu yang sudah diatur pemerintah.
Begitu juga bagi pedagang takjil, boleh beraktivitas setelah sholat duhur atau setelah pukul 14.00 WIT.
“Kalaupun mereka mau beraktivitas jual-beli kepada non muslim, minimal pakai tirai dan tidak bisa makan di situ,” jelas Fhandy.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
“Masyarakat harus saling menjaga antara penjual dan pembeli maupun petugas, jika merasa itu tidak benar jangan beraktivitas,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…