Penertiban pedagang oleh Satpol PP. Foto: Istimewa
Satpol Kota Ternate menertibkan sejumlah warung makan yang berjualan di siang hari saat ramadan, pada Senin, 18 Maret 2024.
Penertiban yang Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud bersama 35 orang personil ini menindaklanjuti edaran wali kota seruan bersama menyambut Ramadan 2024.
Fhandy mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pemilik warung makan yang tetap melakukan aktivitas di siang hari.
“Kelurahan Bastiong Karance, petugas temukan tiga warung makan yang berjualan sejak pagi, kemudian ada juga di Kelurahan Kampung Makassar dan Gamalama,” ungkapnya.
Fhandy bilang, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, hanya saja harus disesuaikan dengan waktu yang sudah diatur pemerintah.
Begitu juga bagi pedagang takjil, boleh beraktivitas setelah sholat duhur atau setelah pukul 14.00 WIT.
“Kalaupun mereka mau beraktivitas jual-beli kepada non muslim, minimal pakai tirai dan tidak bisa makan di situ,” jelas Fhandy.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
“Masyarakat harus saling menjaga antara penjual dan pembeli maupun petugas, jika merasa itu tidak benar jangan beraktivitas,” pungkasnya.
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…