Penertiban pedagang oleh Satpol PP. Foto: Istimewa
Satpol Kota Ternate menertibkan sejumlah warung makan yang berjualan di siang hari saat ramadan, pada Senin, 18 Maret 2024.
Penertiban yang Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud bersama 35 orang personil ini menindaklanjuti edaran wali kota seruan bersama menyambut Ramadan 2024.
Fhandy mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pemilik warung makan yang tetap melakukan aktivitas di siang hari.
“Kelurahan Bastiong Karance, petugas temukan tiga warung makan yang berjualan sejak pagi, kemudian ada juga di Kelurahan Kampung Makassar dan Gamalama,” ungkapnya.
Fhandy bilang, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, hanya saja harus disesuaikan dengan waktu yang sudah diatur pemerintah.
Begitu juga bagi pedagang takjil, boleh beraktivitas setelah sholat duhur atau setelah pukul 14.00 WIT.
“Kalaupun mereka mau beraktivitas jual-beli kepada non muslim, minimal pakai tirai dan tidak bisa makan di situ,” jelas Fhandy.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
“Masyarakat harus saling menjaga antara penjual dan pembeli maupun petugas, jika merasa itu tidak benar jangan beraktivitas,” pungkasnya.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…