Penertiban pedagang oleh Satpol PP. Foto: Istimewa
Satpol Kota Ternate menertibkan sejumlah warung makan yang berjualan di siang hari saat ramadan, pada Senin, 18 Maret 2024.
Penertiban yang Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud bersama 35 orang personil ini menindaklanjuti edaran wali kota seruan bersama menyambut Ramadan 2024.
Fhandy mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pemilik warung makan yang tetap melakukan aktivitas di siang hari.
“Kelurahan Bastiong Karance, petugas temukan tiga warung makan yang berjualan sejak pagi, kemudian ada juga di Kelurahan Kampung Makassar dan Gamalama,” ungkapnya.
Fhandy bilang, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, hanya saja harus disesuaikan dengan waktu yang sudah diatur pemerintah.
Begitu juga bagi pedagang takjil, boleh beraktivitas setelah sholat duhur atau setelah pukul 14.00 WIT.
“Kalaupun mereka mau beraktivitas jual-beli kepada non muslim, minimal pakai tirai dan tidak bisa makan di situ,” jelas Fhandy.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
“Masyarakat harus saling menjaga antara penjual dan pembeli maupun petugas, jika merasa itu tidak benar jangan beraktivitas,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…