Penertiban pedagang oleh Satpol PP. Foto: Istimewa
Satpol Kota Ternate menertibkan sejumlah warung makan yang berjualan di siang hari saat ramadan, pada Senin, 18 Maret 2024.
Penertiban yang Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud bersama 35 orang personil ini menindaklanjuti edaran wali kota seruan bersama menyambut Ramadan 2024.
Fhandy mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pemilik warung makan yang tetap melakukan aktivitas di siang hari.
“Kelurahan Bastiong Karance, petugas temukan tiga warung makan yang berjualan sejak pagi, kemudian ada juga di Kelurahan Kampung Makassar dan Gamalama,” ungkapnya.
Fhandy bilang, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, hanya saja harus disesuaikan dengan waktu yang sudah diatur pemerintah.
Begitu juga bagi pedagang takjil, boleh beraktivitas setelah sholat duhur atau setelah pukul 14.00 WIT.
“Kalaupun mereka mau beraktivitas jual-beli kepada non muslim, minimal pakai tirai dan tidak bisa makan di situ,” jelas Fhandy.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
“Masyarakat harus saling menjaga antara penjual dan pembeli maupun petugas, jika merasa itu tidak benar jangan beraktivitas,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…
Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…