Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ahmad Tahir. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan atau galian C untuk memetakan tingkat risikonya.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk menentukan lokasi galian C yang masuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Pemkab Taliabu hanya memiliki kewenangan terhadap galian C berisiko rendah, sedangkan risiko sedang dan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu, mengatakan peninjauan merupakan tindak lanjut pertemuan Pemkab dengan para pelaku usaha galian C.
“Pada hari Jumat nanti, kami akan turun mengidentifikasi titik penambangan batuan dan pasir untuk menentukan apakah galian itu berisiko rendah, tinggi atau sedang,” kata Ahmad kepada Cermat, Rabu (12/8/2026).
Lima lokasi yang akan ditinjau berada di Bakong, Kilong, Talo, Wayo, dan Ratahaya. Jika ditemukan lokasi dengan tingkat risiko tinggi, aktivitas penambangan di titik tersebut tidak akan direkomendasikan.
Menurut Ahmad, tim Penataan Ruang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan bagi lokasi yang dinilai berisiko rendah dan berada dalam kewenangan Pemkab.
“Kami upayakan yang berisiko rendah sesuai kewenangan Pemkab Taliabu, apalagi untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Kami akan mempercepat kondisi ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk membangun rumah maupun pembangunan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…