Sekda Haltim, Ricky Chaerul Richfat menandatangani penyetoran pajak pusat atas belanja daerah. Foto: Istimewa
Sekretaris Daerah Ricky Chaerul Richfat menandatangani berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Pemda Halmahera Timur periode semester II tahun 2024.
Penandatanganan itu dipusatkan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 April 2025.
Ricky mengatakan, berita acara penandatangan rekonsiliasi pajak pusat dan daerah Halmahera Timur ini sebagai prasyarat penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak pusat di Haltim senilai Rp 66,3 miliar.
Ia bilang, penandatanganan ini juga sebagai komitmen dalam implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan terus menjaga integritas, menjamin kualitas pelayanan terbaik, dan mengembangkan inovasi.
“Termasuk melaksanakan reformasi birokrasi serta memelihara semangat anti korupsi, anti penyuapan dan anti ratifikasi,” jelas Ricky, mengakhiri.
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…