Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Samsul L
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah mempersiapkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita yang saat ini sedang ditangani.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, tim penyidik berencana segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim, kepada cermat mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli tersebut.
“Setelah pemeriksaan ahli, kami rencanakan untuk melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,” jelas Salim pada Rabu, 14 Mei 2025.
Salim bilang, gelar perkara penetapan tersangka nantinya akan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan.
“Jumlah tersangka belum bisa kami sebutkan,” tegasnya.
Perwira dua balok ini juga mengungkapkan bahwa ribuan liter minyak Minyakita saat ini telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti sebanyak 1.283 galon minyak Minyakita sudah kami sita dan kini berada di Mapolres,” pungkasnya.
Oleh: Sophia SETIAP peringatan Hari Kartini, kebaya hadir sebagai simbol yang hampir tak terpisahkan…
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Maluku Utara, Irene Yusiana Roba Putri, menekankan pentingnya pemerataan…
Kegiatan bertajuk Forum O’ Fongana Manyawa yang berlangsung 9-10 April 2026 di Kawasan Sungai Onat,…
Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak alias IL menantang Jaksa…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus menggencarkan komitmen Zero Halinar…
Polda Maluku Utara kembali mengingatkan para orang tua Calon Siswa (Casis) yang anaknya tengah mengikuti…