Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Samsul L
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah mempersiapkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita yang saat ini sedang ditangani.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, tim penyidik berencana segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim, kepada cermat mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli tersebut.
“Setelah pemeriksaan ahli, kami rencanakan untuk melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,” jelas Salim pada Rabu, 14 Mei 2025.
Salim bilang, gelar perkara penetapan tersangka nantinya akan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan.
“Jumlah tersangka belum bisa kami sebutkan,” tegasnya.
Perwira dua balok ini juga mengungkapkan bahwa ribuan liter minyak Minyakita saat ini telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti sebanyak 1.283 galon minyak Minyakita sudah kami sita dan kini berada di Mapolres,” pungkasnya.
Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…
Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…
Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…
Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…