Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Samsul L
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah mempersiapkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita yang saat ini sedang ditangani.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, tim penyidik berencana segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim, kepada cermat mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli tersebut.
“Setelah pemeriksaan ahli, kami rencanakan untuk melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,” jelas Salim pada Rabu, 14 Mei 2025.
Salim bilang, gelar perkara penetapan tersangka nantinya akan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan.
“Jumlah tersangka belum bisa kami sebutkan,” tegasnya.
Perwira dua balok ini juga mengungkapkan bahwa ribuan liter minyak Minyakita saat ini telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti sebanyak 1.283 galon minyak Minyakita sudah kami sita dan kini berada di Mapolres,” pungkasnya.
Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…
Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…
Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…