Ibu Bhayangkari didampingi kuasa hukum. Foto: Istimewa
Seorang Ibu Bhayangkari Polres Halmahera Tengah mempertanyakan hasil sidang kode etik dari Polda Maluku Utara, yang memproses suaminya Bripka RT alias Risal.
Ibu Bhayangkari atas nama Andriani ini mengaku tidak puas dengan putusan sidang kode etik atas laporan perselingkuhan suaminya. Untuk itu ia meminta keadilan kepada Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
“Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya, karena perbuatannya dengan putusan itu tidak sesuai,” ucapnya, Kamis, 13 Febuari 2025.
Andriani menambahkan, ia tidak diberikan kesempatan untuk menunjukan berbagai bukti dan berbicara apa yang dilakukan Bripka RT selama bertugas di Polres Halmahera Tengah.
“Padahal Bripka RT sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi baik disiplin maupun etik. Pertama terkait KDRT, kedua tidak melaksanakan tugas, dan ketiga melakukan perselingkuhan,” katanya.
Andriani bilang, putusan yang pertama minta maaf, yang kedua pembinaan selama satu bulan dan ketiga penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, namun Patsus di mana tidak disebutkan.
“Saya sangat berharap kepada Pak Kapolda agar dapat memperhatikan kembali masalah yang dilakukan suami saya selama bertugas sebagai anggota di Polres Halteng,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…