Ibu Bhayangkari didampingi kuasa hukum. Foto: Istimewa
Seorang Ibu Bhayangkari Polres Halmahera Tengah mempertanyakan hasil sidang kode etik dari Polda Maluku Utara, yang memproses suaminya Bripka RT alias Risal.
Ibu Bhayangkari atas nama Andriani ini mengaku tidak puas dengan putusan sidang kode etik atas laporan perselingkuhan suaminya. Untuk itu ia meminta keadilan kepada Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
“Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya, karena perbuatannya dengan putusan itu tidak sesuai,” ucapnya, Kamis, 13 Febuari 2025.
Andriani menambahkan, ia tidak diberikan kesempatan untuk menunjukan berbagai bukti dan berbicara apa yang dilakukan Bripka RT selama bertugas di Polres Halmahera Tengah.
“Padahal Bripka RT sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi baik disiplin maupun etik. Pertama terkait KDRT, kedua tidak melaksanakan tugas, dan ketiga melakukan perselingkuhan,” katanya.
Andriani bilang, putusan yang pertama minta maaf, yang kedua pembinaan selama satu bulan dan ketiga penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, namun Patsus di mana tidak disebutkan.
“Saya sangat berharap kepada Pak Kapolda agar dapat memperhatikan kembali masalah yang dilakukan suami saya selama bertugas sebagai anggota di Polres Halteng,” pungkasnya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…