Ibu Bhayangkari didampingi kuasa hukum. Foto: Istimewa
Seorang Ibu Bhayangkari Polres Halmahera Tengah mempertanyakan hasil sidang kode etik dari Polda Maluku Utara, yang memproses suaminya Bripka RT alias Risal.
Ibu Bhayangkari atas nama Andriani ini mengaku tidak puas dengan putusan sidang kode etik atas laporan perselingkuhan suaminya. Untuk itu ia meminta keadilan kepada Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
“Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya, karena perbuatannya dengan putusan itu tidak sesuai,” ucapnya, Kamis, 13 Febuari 2025.
Andriani menambahkan, ia tidak diberikan kesempatan untuk menunjukan berbagai bukti dan berbicara apa yang dilakukan Bripka RT selama bertugas di Polres Halmahera Tengah.
“Padahal Bripka RT sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi baik disiplin maupun etik. Pertama terkait KDRT, kedua tidak melaksanakan tugas, dan ketiga melakukan perselingkuhan,” katanya.
Andriani bilang, putusan yang pertama minta maaf, yang kedua pembinaan selama satu bulan dan ketiga penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, namun Patsus di mana tidak disebutkan.
“Saya sangat berharap kepada Pak Kapolda agar dapat memperhatikan kembali masalah yang dilakukan suami saya selama bertugas sebagai anggota di Polres Halteng,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…