Categories: NewsUncategorized

Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate

Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM) ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, perusaan emas yang beroperasi di Halmahera Utara itu.

Perjanjian tersebut mulai ditandatangani pada 18 Maret 2021. Tapi berjalanya waktu, ada jasa yang tidak dibayarkan dari pihak PT NHM.

Informasi yang diterima cermat, PT NHM telah melakukan pembayaran tahap pertama honorarium dari bulan Maret 20021 sampai dengan November 2021 sebesar Rp 500 juta.

Namun, pada tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT NHM belum melakukan pembayaran Imbalan Fee, sehingga jumlah pembayaran kewajiban belum dilaksakan sampai saat ini.

Kerugian materil yang dialami Rahim sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan kerugian inmaterial sebesar Rp 500 juta, yang harus dibayar.

Rahim kepada cermat mengatakan, dirinya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate.

“Besok saya akan ajukan gugatan, mengenai Wanprestasi tentang jasa konsultan hukum,” tegas Rahim, Senin, 31 Juli 2023.

Rahim menambahkan, pihak PT NHM hanya membayar tahap pertama, sementara tahap kedua sampai saat ini tidak lagi pernah dibayar.

“Saya menggugat ini kerugian materil Rp1,5 miliar, kerugian inmaterial sebesar Rp500 juta, jadi totalnya Rp 2 miliar,” tegasnya.

Praktisi Hukum Maluku Utara ini bilang, dirinya telah mencoba komunikasi dengan pihak PT NHM tidak menjawab, bahkan dirinya melayangkan somasi untuk melunasi kewajibannya melaksanakan namun pihak tidak mengindahkan somasi yang diberikan.

“Somasi kita sudah kirim tapi tidak ada tanggapan somasi lisan maupun tulisan, tetapi tidak pernah direspons. Dengan ini saya berharap agar PT. NHM segera membayar hak-hak saya sesuai perjanjian,” pungkasnya.

Tim cermat saat ini sedang berusaha mengkonfirmasi pihak PT NHM soal masalah ini, tapi hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan.

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Ini Capaian Dinkes Taliabu Soal Cek Kesehatan Gratis

Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Pulau Taliabu berada pada angka 50,15 persen dari target capaian…

10 jam ago

Pemda Haltim Dapat Hibah Mobil Damkar Canggih Buatan Korea Selatan dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menerima hibah satu unit mobil pemadam kebakaran berteknologi modern dari…

12 jam ago

Dinas PUPR Taliabu Usulkan Anggaran 6 Miliar untuk Rehabilitas Infrastruktur

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan anggaran rehabilitas infrastruktur…

12 jam ago

Kapolda Malut Bentuk Timsus Tertibkan Tambang Emas Tak Berizin

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membentuk tim khusus untuk mendata sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan emas…

13 jam ago

Pengendara Keluhkan Aktivitas Trailer Pengangkut Kontainer PT NICO

Aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara…

17 jam ago

NHM Optimalkan Daur Ulang Air Tambang, Tekan Penggunaan Air Sungai

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, terus…

17 jam ago