News

Seorang Pengacara di Ternate Dipolisikan, Buntut Penganiayaan Terhadap Kakak Ipar

Seorang pengacara di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Belum diketahui pasti motif pelaku dengan inisial FH ini melakukan penganiayaan terhadap korban, JM. Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Sabtu 25 Mei 2024, sekitar 22.00 WIT.

JM melalui tim kuasa hukumnya, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly kepda cermat mengatakan, saat kejadian, korban bersama teman-temanya, datang pelaku dan dipersilahkan untuk duduk.

Hanya saja pelaku tidak banyak bicara langsung menendang di bagian rusuk korban dan langsung terletak. Teman-teman korban tidak berani melawan karena pelaku mengungkapkan dirinya seorang pengacara.

“Setelah itu, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya, Minggu, 26 Mei 2024.

Tidak terima perlakukan itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum dan membuat laporan di Mapolres Ternate.

“Hasil visum sudah diterima pihak kepolisian. Besok korban akan dipanggil penyidik Satreskrim untuk diambil keterangan terkait peristiwa penganiayaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mirjan Marsaoly menambahkan, pihaknya berharap kepada Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan agar melihat permasalahan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap terhadap pak Kapolres, untuk memproses oknum pengacara terhadap apa yang telah ia perbuat sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Mirzan bilang, selain mengadukan tentang tindak pidana terhadap oknum pengacara, pihaknya juga mengadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate.

“Kita juga laporan soal kode etik ke DPD Peradi terhadap apa yang dilakukan pelaku terhadap klien kami,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban terhadap oknum pengacara.

“Laporannya ada dan kita masih minta keterangan Senin besok untuk pelajari dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

42 menit ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

1 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

15 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

15 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

16 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

20 jam ago