News

Seorang Pengacara di Ternate Dipolisikan, Buntut Penganiayaan Terhadap Kakak Ipar

Seorang pengacara di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Belum diketahui pasti motif pelaku dengan inisial FH ini melakukan penganiayaan terhadap korban, JM. Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Sabtu 25 Mei 2024, sekitar 22.00 WIT.

JM melalui tim kuasa hukumnya, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly kepda cermat mengatakan, saat kejadian, korban bersama teman-temanya, datang pelaku dan dipersilahkan untuk duduk.

Hanya saja pelaku tidak banyak bicara langsung menendang di bagian rusuk korban dan langsung terletak. Teman-teman korban tidak berani melawan karena pelaku mengungkapkan dirinya seorang pengacara.

“Setelah itu, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya, Minggu, 26 Mei 2024.

Tidak terima perlakukan itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum dan membuat laporan di Mapolres Ternate.

“Hasil visum sudah diterima pihak kepolisian. Besok korban akan dipanggil penyidik Satreskrim untuk diambil keterangan terkait peristiwa penganiayaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mirjan Marsaoly menambahkan, pihaknya berharap kepada Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan agar melihat permasalahan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap terhadap pak Kapolres, untuk memproses oknum pengacara terhadap apa yang telah ia perbuat sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Mirzan bilang, selain mengadukan tentang tindak pidana terhadap oknum pengacara, pihaknya juga mengadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate.

“Kita juga laporan soal kode etik ke DPD Peradi terhadap apa yang dilakukan pelaku terhadap klien kami,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban terhadap oknum pengacara.

“Laporannya ada dan kita masih minta keterangan Senin besok untuk pelajari dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago