News

Seorang Pengacara di Ternate Dipolisikan, Buntut Penganiayaan Terhadap Kakak Ipar

Seorang pengacara di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Belum diketahui pasti motif pelaku dengan inisial FH ini melakukan penganiayaan terhadap korban, JM. Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Sabtu 25 Mei 2024, sekitar 22.00 WIT.

JM melalui tim kuasa hukumnya, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly kepda cermat mengatakan, saat kejadian, korban bersama teman-temanya, datang pelaku dan dipersilahkan untuk duduk.

Hanya saja pelaku tidak banyak bicara langsung menendang di bagian rusuk korban dan langsung terletak. Teman-teman korban tidak berani melawan karena pelaku mengungkapkan dirinya seorang pengacara.

“Setelah itu, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya, Minggu, 26 Mei 2024.

Tidak terima perlakukan itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum dan membuat laporan di Mapolres Ternate.

“Hasil visum sudah diterima pihak kepolisian. Besok korban akan dipanggil penyidik Satreskrim untuk diambil keterangan terkait peristiwa penganiayaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mirjan Marsaoly menambahkan, pihaknya berharap kepada Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan agar melihat permasalahan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap terhadap pak Kapolres, untuk memproses oknum pengacara terhadap apa yang telah ia perbuat sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Mirzan bilang, selain mengadukan tentang tindak pidana terhadap oknum pengacara, pihaknya juga mengadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate.

“Kita juga laporan soal kode etik ke DPD Peradi terhadap apa yang dilakukan pelaku terhadap klien kami,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban terhadap oknum pengacara.

“Laporannya ada dan kita masih minta keterangan Senin besok untuk pelajari dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

3 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

5 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

17 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

18 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

19 jam ago