News

Seorang Pengacara di Ternate Dipolisikan, Buntut Penganiayaan Terhadap Kakak Ipar

Seorang pengacara di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Belum diketahui pasti motif pelaku dengan inisial FH ini melakukan penganiayaan terhadap korban, JM. Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Sabtu 25 Mei 2024, sekitar 22.00 WIT.

JM melalui tim kuasa hukumnya, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly kepda cermat mengatakan, saat kejadian, korban bersama teman-temanya, datang pelaku dan dipersilahkan untuk duduk.

Hanya saja pelaku tidak banyak bicara langsung menendang di bagian rusuk korban dan langsung terletak. Teman-teman korban tidak berani melawan karena pelaku mengungkapkan dirinya seorang pengacara.

“Setelah itu, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya, Minggu, 26 Mei 2024.

Tidak terima perlakukan itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum dan membuat laporan di Mapolres Ternate.

“Hasil visum sudah diterima pihak kepolisian. Besok korban akan dipanggil penyidik Satreskrim untuk diambil keterangan terkait peristiwa penganiayaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mirjan Marsaoly menambahkan, pihaknya berharap kepada Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan agar melihat permasalahan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap terhadap pak Kapolres, untuk memproses oknum pengacara terhadap apa yang telah ia perbuat sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Mirzan bilang, selain mengadukan tentang tindak pidana terhadap oknum pengacara, pihaknya juga mengadukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate.

“Kita juga laporan soal kode etik ke DPD Peradi terhadap apa yang dilakukan pelaku terhadap klien kami,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban terhadap oknum pengacara.

“Laporannya ada dan kita masih minta keterangan Senin besok untuk pelajari dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polisi Diminta Tetapkan Kades Woekob Jadi Tersangka Penganiayaan

Tim hukum korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah,…

38 menit ago

Peran Strategis Polri dalam Pembangunan Nasional Tahun 2026: Menimbang Prestasi Institusional dan Tantangan Membangun Kepercayaan Masyarakat

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka 1 Juli 2026,…

3 jam ago

Eks Bendahara Desa Wai Ipa Jadi Buron, Polisi Lanjutkan Usut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…

20 jam ago

Tiga Kelas SDN Kawalo Terbakar, Kemendikbud Siapkan Bantuan Revitalisasi

Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…

21 jam ago

5 Alasan Orang Maluku Utara Gemar Berdebat Sepak Bola

Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…

22 jam ago

Plaza Gamalama Ternate Disiapkan Jadi Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…

23 jam ago