News

Sherly-Sarbin akan Buat Quick Count Sendiri, KPU dan Bawaslu Diminta Bertindak!

Rencana perhitungan cepat (quick count) hasil perolehan suara Pemilhan Gubernur Maluku Utara 2024 oleh Paslon Sherly-Sarbin dinilai dapat menghadirkan kegaduhan publik.

Protes atas rencana quick count ini disampaikan oleh tim tiga Paslon Gubernur lainnya dalam konferensi pers di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu, 27 November 2024.

Ketua Tim Relawan MK-BISA Dino Umahuk mengatakan, akun faceobook yang dipakai melakukan siaran quick count itu merupakan akun dari Paslon 04, Sherly-Sarbin yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Maluku Utara.

“Untuk kepentingan umum dan keamanan pascapencoblosan maka kita berharap tidak ada langkah-langkah yang diambil yang nantinya berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan,” kata Dino.

Menurut informasi yang diperolehnya, Dino bilang perhitungan cepar itu dilakukan oleh lembaga survei Indikator yang pernah merilis survei Paslon Sherly-Sarbin. Dia menganggap Indikator merupakan lembaga yang validitasnya diragukan.

“Kita meragukan independensi quick count ini karena dilakukan di Bela Hotel yang memang menjadi markas dari Paslon 04 tersebut,” katanya.

Juru Bicara Paslon 01, Muis Jamin menambahkan live quick count yang dilakukan Paslon Sherly-Sarbin ini bertentangan dengan aturan, sebab tidak diatur dalam peraturan KPU sehingga harus dihentikan.

“Target dari quick count itu adalah menggiring persepsi publik atau membangun opini sehingga ada hal-hal yang tidak dinginkan akan kemudian terjadi,” ucap dia.

Ia berharap institusi Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah penindakan.

“Saya rasa tidak ada pilihan lain, untuk itu harus dihentikan sebelum adanya hasil quick count terjadi. Untuk itu harus dihentikan, kalau tidak maka, kita akan mengambil langkah untuk hentikan sendiri,” Tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon Aliong-Sahril atau 02, Abdullah Kahar menegaskan, live quick count tersebur diperbolehkan asalkan difasilitasi langsung oleh penyelenggara, yakni Bawaslu dan KPU.

“Kalau live quick count itu dilakukan di luar dari fasilitas penyelenggaraan maka tidak diperbolehkan, karena itu bisa mendatangkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

11 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

2 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

3 hari ago