Suasana Sidang tuntutan 3 terdakwa yang ditunda majelis hakim. Foto: Samsul L/cermat
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menunda sidang kasus dugaan korupsi MCK Fiktif di Pulau Taliabu.
Dalam Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan itu langsung memberikan kesempatan kepada JPU, namun JPU menyatakan bahwa pihaknya belum siap sidang tersebut.
“Belum siap yang mulia,” ucap JPU dalam persidangan, Senin, 21 Juli 2025.
Hakim Ketua memberikan kesempatan ke pihak terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Agusalim yang merespons singkat.
“Cukup yang mulia,” ujar Agus, dan terdengar pula suara 3 terdakwa pelan menjawab.
Budi Setiawan langsung mengambil alih sidang dan resmi menyatakan sidang akan dilanjutkan 28 Juli 2025 mendatang dan menutup sidang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eks Kadis PUPR Taliabu, Agusalim mengatatakan, kasus MCK Fiktif untuk hari ini memang dijadwalkan untuk 3 terdakwa.
“Khusus eks Kadis PUPR Taliabu Suprydno digelar pekan depan, namun karena sidang tuntutan 3 tersangka ditunda pekan depan maka sidang 4 terdakwa akan digelar bersamaan,” ucapnya mengakhiri.
Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara membackup Polsek Tobelo Selatan meringkus seorang pemuda yang…
Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Wasile…
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP (18) yang diduga…
Aktivitas pertambangan bijih besi oleh PT Adidaya Tangguh (ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten…
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang PT…
Ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Pulau Morotai, Maluku Utara turut ambil bagian dalam lomba…