News  

Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Kasus MCK Fiktif Taliabu Dijadwalkan Pekan Depan

Suasana Sidang tuntutan 3 terdakwa yang ditunda majelis hakim. Foto: Samsul L/cermat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menunda sidang kasus dugaan korupsi MCK Fiktif di Pulau Taliabu.

Dalam Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan itu langsung memberikan kesempatan kepada JPU, namun JPU menyatakan bahwa pihaknya belum siap sidang tersebut.

“Belum siap yang mulia,” ucap JPU dalam persidangan, Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga:  Hadiri Ibadah Syukuran dan Suka Cita di Tobelo, Sultan Tidore Kampanyekan Jaga Persaudaraan 

Hakim Ketua memberikan kesempatan ke pihak terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Agusalim yang merespons singkat.

“Cukup yang mulia,” ujar Agus, dan terdengar pula suara 3 terdakwa pelan menjawab.

Budi Setiawan langsung mengambil alih sidang dan resmi menyatakan sidang akan dilanjutkan 28 Juli 2025 mendatang dan menutup sidang.

Baca Juga:  Malut United Bertahan di 10 Besar Liga 1 Usai Imbang Lawan Bali United 

Kuasa Hukum Terdakwa, Eks Kadis PUPR Taliabu, Agusalim mengatatakan, kasus MCK Fiktif untuk hari ini memang dijadwalkan untuk 3 terdakwa.

“Khusus eks Kadis PUPR Taliabu Suprydno digelar pekan depan, namun karena sidang tuntutan 3 tersangka ditunda pekan depan maka sidang 4 terdakwa akan digelar bersamaan,” ucapnya mengakhiri.

Baca Juga:  PB HMI Minta Kejagung RI Periksa Anggota Kejari Sula yang Terlibat Dugaan Korupsi
Penulis: Samsul LaijouEditor: Redaksi