News

Smelter Tambang di Halmahera Diduga Terbakar, PT IWIP Membantah


Pabrik pemurnian hasil tambang (smelter) milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga mengalami kebakaran, pada Senin, 15 Juli 2024. Kebakaran terjadi di lokasi smelter K dan L. Namun, hingga kini belum diketahui pasti penyebab serta korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku Utara Marwan Polisiri membenarkan pihaknya telah menerima informasi peristiwa tersebut. Pihaknya sedang mendalami kejadian yang dimaksud.

“(Benar) kami dapat informasi itu. Sementara tim sedang turun lapangan untuk mengecek,” kata Marwan seperti dilansir Halmaheranesia, Rabu, 17 Juli 2024. Sembari menunggu hasil pendalaman, Marwan mengaku belum dapat memberi keterangan lebih jelas.

“Coba komunikasi tim di lapangan. Saya tidak bisa berkomentar banyak karena tidak di lapangan,” ujarnya.

Insiden kebakaran smelter PT IWIP ini juga menyita perhatian organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Maluku Utara, yang menilai manajemen PT IWIP sengaja menutup informasi kecelakaan kerja.

Gamhas menilai peristiwa ini memperpanjang kecelakan kerja dan menegaskan perusahaan tersebut tidak serius menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap para pekerjanya.

“Lemahnya penerapan K3 di lingkungan IWIP, telah menyebabkan berbagai macam kecelakan yang terjadi di perusahaan tersebut, mereka seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya,” kata Fahril Fokatea, Anggota Gamhas, kepada cermat, Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut dia, kebakaran smelter ini juga akan menyebabkan pencemaran udara, menghasilkan partikel berbahaya dan berpotensi menyebabkan gangguan terhadap lingkungan warga sekitar.

“Getaran dan suara dari ledakan dan kebakaran tersebut juga dapat menyebabkan stres dan gangguan kesehatan lainnya, sehingga penting bagi masyarakat setempat untuk mengetahui informasi tersebut,” ujarnya.

Gamhas mengecam keras sikap PT IWIP atas ketidakterbukaan informasi ledakan smelter ke publik dan lemahnya penerapan prinsip K3.

“Selain itu, kami juga menuntut segera menghentikan aktivitas smelter. Secepatnya membukan informasi ke publik. Menguatkan penerapan prinsip K3,” katanya.

Pihaknya turut mendesak pemerintah daerah dan pusat mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.

Sementara itu, PT IWIP mengklaim tak ada kejadian kebakaran atau ledakan di smelter K dan L seperti yang sudah diberitakan sejumlah media.

Manajer Komunikasi PT IWIP, Setya Yudha Indraswara membantah dugaan insiden tersebut. Setya menyebut tak ada peristiwa kebakaran pada bagian smelter yang disebutkan.

“Terkait hal ini, saya belum bisa memberikan komentar, karena sepanjang pengetahuan kami, tidak ada kejadian apapun di smelter yang disebutkan,” kata Yudha.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

6 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

7 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

8 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

10 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

11 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

18 jam ago