News

Soal Dugaan Penyimpangan Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar, DPRD Adukan Pemda Taliabu ke Jaksa

‎‎Komisi III DPRD Pulau Taliabu resmi mengadukan dugaan penyimpangan pinjaman daerah Rp 115 miliar yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa, 20 Januari 2026.

Sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan penyimpangan telah diserahkan ke tim penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara untuk didalami.

‎Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, ketika ditemui awak media mengungkapkan, pinjaman daerah tahun 2022 itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur.

”Paripurna sudah selesai dan rekomendasi DPRD telah kami serahkan ke Kejaksaan. Responnya sangat baik, dan tim pnyidik akan mendalami seluruh data yang kami sampaikan,” jelas Budiman di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

‎Budiman mengungkapkan, sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim dibiayai menggunakan pinjaman daerah, justru dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.

‎“Hal ini yanh menjadi temuan Pansus DPRD, salah satunya itu pembangunan jalan, muali dari jalan Tabona-Peleng, Jalan Tikong-Nunca dan 9 paket pekerjaan lainnya yang diklaim menggunakan pinjaman daerah, tapi dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU, ini indikasi kuat dobel anggaran,” ungkapnya.

‎Budiman bilang, fakta tersebut menimbulkan dugaan bahwa pinjaman daerah Rp115 miliar berpotensi disalahgunakan. Bahkan bisa saja tidak direalisasikan sebagaimana tujuan awal pembiayaan infrastruktur.

‎“Pinjaman daerah ini membebani keuangan daerah, tapi penggunaannya justru tidak jelas. Karena itu kami minta Kejati Maluku Utara turun tangan mengusut, apakah dana itu benar-benar dipakai atau hanya klaim di atas kertas,” katanya.

Mantan Wartawan ini mendesak Kejati Maluku Utara agar melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

‎“Semua harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat jadi korban,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

JATAM Kecam Pemanggilan 14 Warga Sagea–Kiya oleh Polda Malut, Dinilai sebagai Bentuk Kriminalisasi

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda…

10 jam ago

Mahasiswa Ekonomi Demo di Kantor Wali Kota Ternate, Soroti IPM hingga Kebijakan Pembangunan

Aliansi Mahasiswa Ekonomi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate,…

18 jam ago

Kejati Malut Jadwalkan Panggil Eks Sekretaris dan Bendahara DPRD atas Kaitan Kasus Tunjangan

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan…

18 jam ago

Jaga Stabilitas Ekonomi Lewat Gerakan Pasar Murah di Ternate

Pemerintah Kota Ternate bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara memperkuat sinergi untuk menjaga…

20 jam ago

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Malut, Jumat 6 Maret 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Jumat 6 Maret 2026 adalah hari keenam belas ibadah…

1 hari ago

BI Malut Siapkan Rp 933 Miliar Hadapi Lonjakan Penukaran Uang

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara kini menyiapkan uang tunai sekitar Rp 933 miliar…

2 hari ago