News

Soal Dugaan Penyimpangan Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar, DPRD Adukan Pemda Taliabu ke Jaksa

‎‎Komisi III DPRD Pulau Taliabu resmi mengadukan dugaan penyimpangan pinjaman daerah Rp 115 miliar yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa, 20 Januari 2026.

Sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan penyimpangan telah diserahkan ke tim penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara untuk didalami.

‎Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, ketika ditemui awak media mengungkapkan, pinjaman daerah tahun 2022 itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur.

”Paripurna sudah selesai dan rekomendasi DPRD telah kami serahkan ke Kejaksaan. Responnya sangat baik, dan tim pnyidik akan mendalami seluruh data yang kami sampaikan,” jelas Budiman di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

‎Budiman mengungkapkan, sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim dibiayai menggunakan pinjaman daerah, justru dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.

‎“Hal ini yanh menjadi temuan Pansus DPRD, salah satunya itu pembangunan jalan, muali dari jalan Tabona-Peleng, Jalan Tikong-Nunca dan 9 paket pekerjaan lainnya yang diklaim menggunakan pinjaman daerah, tapi dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU, ini indikasi kuat dobel anggaran,” ungkapnya.

‎Budiman bilang, fakta tersebut menimbulkan dugaan bahwa pinjaman daerah Rp115 miliar berpotensi disalahgunakan. Bahkan bisa saja tidak direalisasikan sebagaimana tujuan awal pembiayaan infrastruktur.

‎“Pinjaman daerah ini membebani keuangan daerah, tapi penggunaannya justru tidak jelas. Karena itu kami minta Kejati Maluku Utara turun tangan mengusut, apakah dana itu benar-benar dipakai atau hanya klaim di atas kertas,” katanya.

Mantan Wartawan ini mendesak Kejati Maluku Utara agar melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

‎“Semua harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat jadi korban,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

6.008 Botol Miras Dimusnahkan pada HUT ke-13 Kabupaten Pulau Taliabu

Sebanyak 6.008 botol minuman beralkohol (miras) dimusnahkan dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13…

19 menit ago

Anggota DPR Irene Roba Tinjau Sejumlah Proyek Nasional di Ternate

Anggota DPR RI dari Komisi V, Irene Yusiana Roba Putri, melakukan kunjungan kerja intensif di…

3 jam ago

Kebaya Perlawanan

Oleh: Sophia   SETIAP peringatan Hari Kartini, kebaya hadir sebagai simbol yang hampir tak terpisahkan…

8 jam ago

Kunjungi Malut, Irene Tegaskan Konektivitas di Daerah Pelosok Bukan Janji

Anggota Komisi V DPR RI Dapil Maluku Utara, Irene Yusiana Roba Putri, menekankan pentingnya pemerataan…

9 jam ago

Mendorong Pengakuan Hak Atas Ruang Hidup “O’ Fongana Manyawa”

Kegiatan bertajuk Forum O’ Fongana Manyawa yang berlangsung 9-10 April 2026 di Kawasan Sungai Onat,…

11 jam ago

Kuasa Hukum Tantang Jaksa Bongkar Peran Mantan Bupati Halbar dalam Kasus “Welcome to Halbar”

Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak alias IL menantang Jaksa…

24 jam ago