News

Soal Kasus Human Trafficking, Satres Taliabu Sebut Kewenangan Polsek Konsel

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara AKP I Komang Suriawan menyebut kasus human trafficking yang melibatkan dua anak di bawah umur di Taliabu merupakan kewenangan Polsek Mowila, Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komang bilang laporan tersebut berasal dari Polsek Mowila, “Kami Res Polres Taliabu hanya mem-back up laporan tersebut berdasarkan Polsek setempat,” kata Komang kepada cermat, Selasa, 30 April 2024.

Saat ini, kata Komang, anggota Polres Pulau Taliabu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mengawal dua korban tersebut dan memulangkan mereka ke Polsek Mowali.

Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku kasus human trafficking, kata Komang, adalah kewenangan Polsek di Sulawesi Tenggara. Sebab kasusnya berdasarkan laporan Polsek setempat.

“Nanti pengembangan penyelidikannya di Polsek setempat. Ini kan masih dalam tahapan penyelidikan dan Polsek di sana yang tangani kasus tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Polres Taliabu hanya mem-back up dan korban akan ditindak lanjuti penyelidikan di sulawesi tenggara.

“Kita belum dapat pastikan apakah pelaku itu di Taliabu ataukah di kendari. Semua adalah kewenangan di sana,” ujarnya.

Ia bilang, Polres Pulau Taliabu sering melakukan razia dan melakukan pemeriksaan KTP terhadap Lady Companion (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong.

“Kami hanya melakukan pemeriksaan KTP terhadap LC. Kalau untuk Kartu AK-1 atau kartu pencari kerja, itu dilakukan oleh pihak Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku human trafficking di Desa Wayo dan Fangahu, Taliabu Barat dengan modus sebagai kasir di salah satu room karaoke.

Berdasarkan hal itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menegaskan agar tiga pelaku human trafficking tersebut segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Tiga pelaku tersebut diantaranya, AC (39) berjenis kelamin laki – laki asal Des wayo, EY (39) berjenis kelamin perempuan asal desa fangahu dan JH berjenis kelamin perempuan, berasal dari kota kendari, sulawesi tenggari,” kata Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo kepada cermat, pada Rabu, 24 April 2024.

redaksi

Recent Posts

Eks Bendahara Desa Wai Ipa Jadi Buron, Polisi Lanjutkan Usut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…

8 jam ago

Tiga Kelas SDN Kawalo Terbakar, Kemendikbud Siapkan Bantuan Revitalisasi

Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…

9 jam ago

5 Alasan Orang Maluku Utara Gemar Berdebat Sepak Bola

Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…

10 jam ago

Plaza Gamalama Ternate Disiapkan Jadi Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…

11 jam ago

Kajati Sufari Bekali Peserta PBJ, Tekankan Good Governance hingga Pencegahan Korupsi di Malut

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…

13 jam ago

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

1 hari ago