JPU Kejari Ternate saat menahan empat orang tersangka. Foto: Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan akta autentik di tubuh PT Alam Raya Abadi (ARA), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka. Empat di antaranya, yakni RH alias Arif, CH alias Cecep, GG alias Michael, dan SAOS alias Ode, telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara dua tersangka lainnya, LX dan LMT, berkas perkaranya dipisahkan atau di-split.
Salah satu tersangka, GG alias Michael, diketahui merupakan mantan petinggi PT ARA. Ia sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp35 miliar dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk perkara dugaan pemalsuan akta PT ARA, proses penyidikan Bareskrim Polri kini telah memasuki tahap II, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Ternate.
Berdasarkan hasil audit internal, perbuatan para tersangka disebut menimbulkan kerugian material sebesar Rp2.300.676.500.
JPU Kejari Ternate kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Selanjutnya akan diproses JPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Andi menjelaskan, tindak pidana tersebut diduga terjadi sekitar Maret 2025 atau dalam kurun waktu 2025 di sejumlah wilayah, termasuk Maluku Utara dan DKI Jakarta.
Perkara bermula ketika tersangka LX bersama pihak lainnya diduga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT ARA secara sepihak. Rapat tersebut disebut dilakukan tanpa mengundang dan tanpa persetujuan para pemegang saham PT ARA serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam Berita Acara RUPS LB PT ARA. Selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB PT ARA Nomor 58 tanggal 28 Maret 2025 dan Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB PT ARA Nomor 01 tanggal 9 April 2025.
Kedua akta tersebut dibuat oleh Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dan kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Menurut Andi, akta tersebut selanjutnya diduga digunakan oleh tersangka LX dan pihak lainnya untuk mengambil alih lokasi pertambangan serta menginventarisasi dan mengamankan aset PT ARA.
Tindakan tersebut disebut berdampak pada terhentinya aktivitas produksi perusahaan. Akibatnya, PT ARA disebut mengalami kerugian akibat gagal produksi sekitar 5.000 meter kubik nikel per hari atau setara sekitar Rp1,5 miliar.
Selain itu, terdapat kerugian tagihan sebesar Rp300.676.500 dari PT Jaga Aman Sarana terkait sewa kendaraan yang tidak beroperasi. Kerugian tersebut disebut terjadi sejak Maret 2025 hingga saat ini di wilayah hukum Maluku Utara, DKI Jakarta, dan wilayah hukum lainnya.
“Akta telah digunakan oleh tersangka LX dan kawan-kawan untuk mengambil alih site pertambangan, menginventarisasi dan mengamankan aset PT ARA sehingga mengalami kerugian gagal produksi sekitar 5.000 meter kubik nikel per hari, setara sekitar Rp1,5 miliar, serta kerugian tagihan senilai Rp300.676.500,” jelas Andi.
Andi menambahkan, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, perkara tersebut juga disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh: H. Mochtar Hasim, SP, M.Si BULAN Agustus selalu menghadirkan suasana yang berbeda dalam…
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…