Momen sejumlah anggota DPRD terpilih foto bersama warga Sagea di depan spanduk penolakan tambang. Foto: Save Sagea/cermat
Komunitas Save Sagea membentangkan spanduk penolakan operasi pertambangan saat pelantikan dan paripurna perdana DPRD di Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis, 12 September 2024.
Juru Bicara Save Sagea Mardani Harid mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan.
“Kami meminta DPRD untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan khususnya kawasan karst dan DAS yang ada di wilayah Sagea,” kata Mardani kepada cermat, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Mardani, setidaknya enam tahun sudah kehadiran industri tambang menyebabkan beragam kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, laut, hingga menjadi pangkal bencana alam.
“Oleh karena itu aktivitas perusahaan harus menjadi perhatian dan segera dievaluasi oleh DPRD,” katanya.
Lebih lanjut penggiat lingkungan itu menyampaikan bahwa Save Sagea turut menuntut pemerintah daerah tak lagi memuluskan izin pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerap terjadi.
“Pemerintah dan DPRD harus mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut IUP yang ada di wilayah Sagea,” cetusnya.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…