Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, segera meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proses hibah gedung Dhuafa Center Kota Ternate.
Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan Bidang Intelijen ke penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Informasi yang diterima cermat, dalam kasus tersebut, tim penyelidik Bidang Intelijen telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh dan Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli.
“Terkait kasus Duafa Center mulai minggu ini akan dinaikkan statusnya ke bidang Pidsus. Jadi perkara itu akan segera dilimpahkan ke Pidsus,” jelas Kajari Ternate, Abdullah, Rabu (12/4)
Abdullah menambahkan, dalam kasus tersebut, tim penyelidik Intelijen telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilimpahkan.
“Dokumen yang kami terima maupun hasil permintaan keterangan, cukup. Tim berkesimpulan cukup untuk diserahkan ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Abdullah bilang, langkah dari tim penyelidik Intelijen dalam memproses kasus ini cukup baik untuk berproses ke tindak pidana.
“Karna di Bidang Intelijen sudah cukup bukti untuk limpahkan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…