Kajari Ternate, Abdullah. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, segera meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proses hibah gedung Dhuafa Center Kota Ternate.
Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan Bidang Intelijen ke penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Informasi yang diterima cermat, dalam kasus tersebut, tim penyelidik Bidang Intelijen telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh dan Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli.
“Terkait kasus Duafa Center mulai minggu ini akan dinaikkan statusnya ke bidang Pidsus. Jadi perkara itu akan segera dilimpahkan ke Pidsus,” jelas Kajari Ternate, Abdullah, Rabu (12/4)
Abdullah menambahkan, dalam kasus tersebut, tim penyelidik Intelijen telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilimpahkan.
“Dokumen yang kami terima maupun hasil permintaan keterangan, cukup. Tim berkesimpulan cukup untuk diserahkan ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Abdullah bilang, langkah dari tim penyelidik Intelijen dalam memproses kasus ini cukup baik untuk berproses ke tindak pidana.
“Karna di Bidang Intelijen sudah cukup bukti untuk limpahkan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…