Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan. Foto: Istimewa
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara dalam waktu dekat akan menyatakan berkas perkara dua oknum anggota Polri yang terjerat kasus narkoba lengkap atau P21.
Kedua oknum tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Keduanya berinisial Aipda B alias Bambang, yang bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega, yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyatakan P21 terhadap kasus tersebut.
“Kasus tersebut kami sudah penuhi untuk P21,” tegas Dewi saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin, 3 November 2025.
Dewi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, maka minggu depan berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan agar cepat disidangkan. Kami ingin tidak ada tunggakan kasus,” pungkasnya.
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…