Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan. Foto: Istimewa
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara dalam waktu dekat akan menyatakan berkas perkara dua oknum anggota Polri yang terjerat kasus narkoba lengkap atau P21.
Kedua oknum tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Keduanya berinisial Aipda B alias Bambang, yang bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega, yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyatakan P21 terhadap kasus tersebut.
“Kasus tersebut kami sudah penuhi untuk P21,” tegas Dewi saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin, 3 November 2025.
Dewi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, maka minggu depan berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan agar cepat disidangkan. Kami ingin tidak ada tunggakan kasus,” pungkasnya.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…
Pelanggan Perumda Ake Gaale di dua Kelurahan yakni Dufa-Dufa dan Akehuda beberapa pekan ini, tidak…
Lima kawasan di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Sulamadaha, Takome serta kawasan wisata Jikomalamo dan…
Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar wisuda angkatan ke-7 tahun 2025. Sebanyak…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, meninjau langsung kondisi Kantor Kejati Maluku Utara di…
Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 65 di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga…