Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan. Foto: Istimewa
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara dalam waktu dekat akan menyatakan berkas perkara dua oknum anggota Polri yang terjerat kasus narkoba lengkap atau P21.
Kedua oknum tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Keduanya berinisial Aipda B alias Bambang, yang bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega, yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyatakan P21 terhadap kasus tersebut.
“Kasus tersebut kami sudah penuhi untuk P21,” tegas Dewi saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin, 3 November 2025.
Dewi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, maka minggu depan berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan agar cepat disidangkan. Kami ingin tidak ada tunggakan kasus,” pungkasnya.
Imran Guricci, pengusaha muda Maluku Utara terpilih kembali secara aklamasi memimpin Dewan Pimpinan Wilayah Maluku…
Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR),…
PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera…
Banjir yang menggenangi ruas jalan nasional Maba–Buli memantik reaksi cepat Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Sekretaris…
Persib Bandung sukses mengamankan tiga poin setelah menaklukkan Malut United dengan skor 2-0 pada laga…
Morotai English Center (MEC) menggelar Sharing Session bersama mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di…