Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan. Foto: Istimewa
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara dalam waktu dekat akan menyatakan berkas perkara dua oknum anggota Polri yang terjerat kasus narkoba lengkap atau P21.
Kedua oknum tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Keduanya berinisial Aipda B alias Bambang, yang bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega, yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyatakan P21 terhadap kasus tersebut.
“Kasus tersebut kami sudah penuhi untuk P21,” tegas Dewi saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin, 3 November 2025.
Dewi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polres Halmahera Utara. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, maka minggu depan berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan agar cepat disidangkan. Kami ingin tidak ada tunggakan kasus,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…
Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Ternate resmi menggelar seminar nasional dan musyawarah cabang ke-6…
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar gerakan pangan murah sebagai upaya mengantisipasi inflasi daerah…