Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) rupanya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.
Saksi-saksi yang akan dipanggil ini menunggu giliran untuk datang ke Kantor Kejati Maluku Utara, salah satunya adalah Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.
Kasus dugaan korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat sebanyak Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Aspidsus Kejari Maluku Utara, Ardian kepada wartawan menegaskan, dalam kasus yang sementara diusut ini, tim penyidik sedang menjadwalkan untuk memanggil satu persatu saksi untuk dihadirkan.
“Kami akan panggil untuk minta keterangan semuanya, sisa menunggu jadwalnya,” jelas Ardian, Rabu, 7 Juni 2023.
Ardian menambahkan, selain Sekda Halmahera Barat, masih banyak saksi yang akan diperiksa, terutama yang dianggap berkompeten dalam kasus ini.
“Saksi-saksi ini seperti di Bagian Anggaran, Pendapatan, kemudian Tim TAPD. Kita fokus di situ dulu,” akuinya.
Disentil soal pemanggilan terhadap mantan Bupati Halmahera Barat Danny Missy, Ardian bilang tim penyidik masih fokus pada saksi-saksi lainnya.
“Belum, kami belum mengarah ke situ,” pungkasnya.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…