News

Tanggapi Perkara 11 Warga, DPRD Haltim Bentuk Pansus

DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk menanggapi perkara 11 warga adat Maba Sangaji. Pansus tersebut lantas mengeluarkan 17 rekomendasi yang ditujukan kepada pemda dan perusahaan tambang di Haltim.

Ketua Pansus Dirwan Din mengatakan, DPRD membentuk pansus dan mendesak pemda memediasi pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji.

Berikut 17 rekomendasi yang dihasilkan pansus DPRD Haltim:

  1. PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) belum memiliki izin Andalalin dan belum memiliki izin pembangunan jeti di pantai Memey. Oleh karena itu, pemda harus menegur dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut
  2. Pemda melalui dinas teknis harus menyeriusi dan menindaklanjuti masalah IUP dan konsesi lahan 4.000 hektare milik PT STS di kecamatan Maba
  3. PT STS diminta secara konsisten melaporkan kepada Pemkab Haltim atas perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah operasionalnya
  4. Pemda diminta mengevaluasi secara komprehensif kinerja PT STS, termasuk kepatutan kewajiban lingkungan serta sosial
  5. Sebagaimana kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Haltim dan PT STS di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, maka merekomendasikan kepada pihak STS agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut dengan waktu sesingkat-singkatnya
  6. Pemda harus memberikan klarifikasi resmi terkait status tanah masyarakat yang menjadi objek urgen di beberapa titik operasi perusahaan, khususnya PT Position dan PT STS
  7. Meminta pemda memediasi dan memfasilitasi pembebasan segera 11 warga Maba Sangaji kepada Kejaksaan Negeri Haltim
  8. Menegaskan kembali rekomendasi BP4D tahun 2018 bahwa wilayah seluas 547,7 hektar yang termasuk konsesi PT Priven lestari merupakan zona pengembangan kota Buli dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan
  9. Mendesak Pemda Haltim agar bersikap tegas kepada PT Alam Raya Abadi dan PT JAS untuk selalu mengawasi aktivitas pertambangan yang seringkali mencemari area pertanian persawahan yang ada di wilayah Wasile dan wasile Timur
  10. Pemda Haltim wajib melindungi eksistensi kawasan hutan desa yang telah sah melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kini masuk dalam konsesi PT Priven Lestari dengan luas sekitar 1.198 hektare
  11. Terjadi pencemaran di kali Sangaji, kali Kolega dan Opian akibat aktivitas tambang maka pemerintah wajib menyurat ke Kementerian LHK dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan
  12. Pemda melalui dinas teknis harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Haltim, termasuk evaluasi IUP, Amdal, Andalalin, dan kesesuaian tata ruang
  13. Perusahaan wajib mengakui ketentuan Amdal dan memenuhi kewajiban lingkungan secara konsisten. Pelanggaran terhadap dokumen Amdal harus ditindak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
  14. Pemda diminta menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur
  15. Seluruh perusahaan tambang diminta mematuhi peraturan daerah LJP3K dan Rencana Tata Ruang Wilayah tentang Hak Wilayah Adat dan Lingkungan Hidup Masyarakat
  16. Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar setiap jenis kendaraan baik LV, manhauler dan bus yang lalu lalang di jalan umum dan jalan pemukiman warga harus dalam keadaan bersih
  17. Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar membuka kantor cabang di ibukota kabupaten Haltim dan wajib memiliki NPWP Haltim.
redaksi

Recent Posts

Ketika Lalampa Jadi Primadona Takjil di Ternate

Ramadan 1447 Hijriah kini kini memasuki hari ketuju. Geliat perburuan ragam jenis takjil di Kota…

10 jam ago

Denni Lawyanto Resmi Ditahan Kejari Morotai di Kasus Minyakita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng…

14 jam ago

Akademisi Nilai Sekwan Memilki Posisi Strategis dalam Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian…

20 jam ago

SPPG Lede di Taliabu Salurkan Ribuan Paket MBG dan Buku Tulis

Sebanyak 1.163 paket makanan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai…

1 hari ago

Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa untuk Wilayah Malut, Rabu 25 Februari 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 adalah hari keenam ibadah pada…

1 hari ago

Malut United Kalah 2-3 dari Persija, Hendri Susilo: Kami Sudah Berjuang hingga Akhir

Malut United harus mengakui keunggulan Persija Jakarta dengan skor 2-3 pada laga yang berlangsung di…

1 hari ago