News

Tanggapi Perkara 11 Warga, DPRD Haltim Bentuk Pansus

DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk menanggapi perkara 11 warga adat Maba Sangaji. Pansus tersebut lantas mengeluarkan 17 rekomendasi yang ditujukan kepada pemda dan perusahaan tambang di Haltim.

Ketua Pansus Dirwan Din mengatakan, DPRD membentuk pansus dan mendesak pemda memediasi pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji.

Berikut 17 rekomendasi yang dihasilkan pansus DPRD Haltim:

  1. PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) belum memiliki izin Andalalin dan belum memiliki izin pembangunan jeti di pantai Memey. Oleh karena itu, pemda harus menegur dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut
  2. Pemda melalui dinas teknis harus menyeriusi dan menindaklanjuti masalah IUP dan konsesi lahan 4.000 hektare milik PT STS di kecamatan Maba
  3. PT STS diminta secara konsisten melaporkan kepada Pemkab Haltim atas perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah operasionalnya
  4. Pemda diminta mengevaluasi secara komprehensif kinerja PT STS, termasuk kepatutan kewajiban lingkungan serta sosial
  5. Sebagaimana kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Haltim dan PT STS di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, maka merekomendasikan kepada pihak STS agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut dengan waktu sesingkat-singkatnya
  6. Pemda harus memberikan klarifikasi resmi terkait status tanah masyarakat yang menjadi objek urgen di beberapa titik operasi perusahaan, khususnya PT Position dan PT STS
  7. Meminta pemda memediasi dan memfasilitasi pembebasan segera 11 warga Maba Sangaji kepada Kejaksaan Negeri Haltim
  8. Menegaskan kembali rekomendasi BP4D tahun 2018 bahwa wilayah seluas 547,7 hektar yang termasuk konsesi PT Priven lestari merupakan zona pengembangan kota Buli dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan
  9. Mendesak Pemda Haltim agar bersikap tegas kepada PT Alam Raya Abadi dan PT JAS untuk selalu mengawasi aktivitas pertambangan yang seringkali mencemari area pertanian persawahan yang ada di wilayah Wasile dan wasile Timur
  10. Pemda Haltim wajib melindungi eksistensi kawasan hutan desa yang telah sah melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kini masuk dalam konsesi PT Priven Lestari dengan luas sekitar 1.198 hektare
  11. Terjadi pencemaran di kali Sangaji, kali Kolega dan Opian akibat aktivitas tambang maka pemerintah wajib menyurat ke Kementerian LHK dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan
  12. Pemda melalui dinas teknis harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Haltim, termasuk evaluasi IUP, Amdal, Andalalin, dan kesesuaian tata ruang
  13. Perusahaan wajib mengakui ketentuan Amdal dan memenuhi kewajiban lingkungan secara konsisten. Pelanggaran terhadap dokumen Amdal harus ditindak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
  14. Pemda diminta menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur
  15. Seluruh perusahaan tambang diminta mematuhi peraturan daerah LJP3K dan Rencana Tata Ruang Wilayah tentang Hak Wilayah Adat dan Lingkungan Hidup Masyarakat
  16. Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar setiap jenis kendaraan baik LV, manhauler dan bus yang lalu lalang di jalan umum dan jalan pemukiman warga harus dalam keadaan bersih
  17. Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar membuka kantor cabang di ibukota kabupaten Haltim dan wajib memiliki NPWP Haltim.
cermat

Recent Posts

Aliansi Morotai Jaya Minta Pemda Cabut Izin Tambang Pasir Besi

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Morotai Jaya Tolak Tambang menggelar aksi unjuk rasa…

43 menit ago

Puluhan Pasutri di Ternate Ikut Sidang Isbat Nikah yang Digelar Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sidang terpadu Isbat Nikah…

1 jam ago

Wakili Malut di Piala Presiden, Ini Jadwal Pertandingan IM Ternate U-12

Klub sepak bola Indonesia Muda (IM) Ternate usia 12 tahun resmi mewakili Maluku Utara di…

1 jam ago

Bupati Sula Dilaporkan ke Kejagung soal Pembatalan Kelulusan PPPK

Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus resmi dilaporkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan…

20 jam ago

Diduga Jatuh ke Laut, Penumpang KM Holly Mary dari Morotai Masih Misterius

Seorang penumpang dikabarkan jatuh dari atas Kapal KM Holly Mary saat berlayar dari Pelabuhan Daruba,…

23 jam ago

Peringati WCD, Walkot Ternate Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengajak semua elemen masyarakat membangun budaya hidup bersih, sehat…

2 hari ago