News

Tekan Pemborosan Anggaran, Pemkab Morotai Perketat Pengadaan Obat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memperketat pengadaan obat-obatan pada 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan belanja kesehatan sesuai kebutuhan pasien sekaligus mencegah kerugian akibat persediaan yang tidak terpakai hingga kedaluwarsa.

Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan evaluasi terhadap temuan obat kedaluwarsa pada tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar perbaikan perencanaan tahun ini.

Menurutnya, pengadaan harus mengacu pada catatan pemakaian tahun lalu serta kebutuhan pelayanan kesehatan dalam beberapa bulan terakhir. Data tersebut menjadi acuan untuk menentukan jenis dan jumlah obat yang diperlukan rumah sakit maupun puskesmas.

“Jadi, kita lihat jenis obat yang paling dominan digunakan pada tahun lalu dan beberapa bulan terakhir. Dari situ, kita menentukan kebutuhan untuk pengadaan berikutnya,” ungkapnya Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengutamakan obat yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dengan masa kedaluwarsa yang masih panjang. Obat yang memiliki masa simpan lebih dari tiga tahun menjadi salah satu pertimbangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan medis.

“Intinya, kita mencari obat yang masa kedaluwarsanya masih lama dan benar-benar dibutuhkan pasien. Jangan setiap tahun kita membeli jenis obat yang sama, sementara stok sebelumnya masih tersedia dan masa penggunaannya masih panjang,” tegasnya.

Kebijakan tersebut kata dia, telah disampaikan kepada pihak Rumah Sakit Umum (RSU), Dinas Kesehatan, dan para kepala puskesmas dalam pertemuan pada Senin lalu. Amad meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi, terutama dalam memeriksa ketersediaan persediaan sebelum mengajukan pembelian baru.

“Selain memperbaiki perencanaan, kami juga berencana membentuk tim atau satuan tugas untuk memantau proses pengadaan serta distribusi obat hingga fasilitas kesehatan di desa,” jelasnya.

Amad menjelaskan, obat yang melewati masa kedaluwarsa bukan hanya menimbulkan kerugian karena tidak bisa digunakan untuk pelayanan pasien, tetapi juga memerlukan biaya penanganan khusus.

“Proses pemusnahannya harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pengiriman ke tempat pengolahan dan biaya pemusnahan, sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Ini Tanggapan Perumda Ake Gaale Soal Somasi dari Abdullah Bandang

Abdullah Bandang, mantan Plt Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate sebelumnya melayangkan Surat…

29 menit ago

Jika Tak Aman, Makanan Bergizi dan Gratis Sekalipun Tak Ada Gunanya

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Setiap tanggal 16 Oktober, masyarakat internasional berkumpul dalam ruang-ruang diskusi…

17 jam ago

Update Karhutla: 645,78 Hektare Lahan di Pulau Taliabu

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencatat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya mencapai…

18 jam ago

Jelang Morotai Festival 2026, Penerangan Kawasan Pasar CBD Diperbaiki

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai membenahi jaringan penerangan di sejumlah titik…

1 hari ago

Kolaborasi PERHAPI Malut & NHM, Perkaya Wawasan Mahasiswa Belajar di Gosowong

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menerima kunjungan Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi…

2 hari ago

PT ADT Hibah Bangunan Sekolah di Pulau Taliabu

PT Adidaya Tangguh (ADT) site di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menghibahkan bangunan gedung dan…

2 hari ago