Ketua Buruh TKBM Pelabuhan Ahmad Yani saat menyampaikan keluhan. Foto: Humas
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengajak para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ajakan tersebut disampaikan Arif saat bertemu dengan para pekerja TKBM di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu, 4 November 2026.
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku Utara, Kapolres Ternate AKBP Anita, Kepala Pelindo Regional IV Cabang Ternate Anwar Pae, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Arif menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia meminta para pekerja tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui potensi gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan.
Ia juga mengingatkan agar para pekerja tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan. Penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Arif mengimbau para pekerja untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu kehidupan sosial.
“Pesan saya agar kita lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Terapkan prinsip saring sebelum sharing agar tidak ikut menyebarkan hoaks, fitnah, maupun informasi yang dapat memecah belah masyarakat,” ujarnya.
Arif juga menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja TKBM. Menurutnya, aktivitas bongkar muat di pelabuhan memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi sehingga seluruh pekerja harus mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku.
Tak hanya itu, ia mengingatkan para pekerja agar lebih berhati-hati ketika menerima titipan barang dari orang lain, terutama jika disertai imbalan atau upah yang tidak wajar.
Menurut Arif, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan barang tertentu, penyidik akan mendalami asal-usul barang, identitas pihak yang menitipkan, serta sejauh mana keterlibatan orang yang membawa barang tersebut.
“Apabila seseorang benar-benar tidak mengetahui isi barang maupun keterkaitannya dengan tindak pidana, hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menentukan langkah hukum. Namun, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dan keterlibatan secara berulang, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat melaporkan gangguan keamanan, Arif turut mengarahkan para pekerja agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan kejadian, aktivitas mencurigakan, maupun gangguan kamtibmas.
Melalui pertemuan tersebut, Kapolda berharap para pekerja TKBM dapat berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di kawasan pelabuhan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Anhar Tofure, Direktur RSUD Sultan Mudaffar Sjah, Pulau Morotai, Maluku Utara memastikan pelayanan rujukan pasien…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai menyiapkan skema penataan pedagang coffee street yang menggunakan sepeda…
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memperkuat tata kelola pengelolaan obat…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mencari sumber pendapatan baru di tengah berkurangnya alokasi transfer…
Sebanyak 732 warga Pulau Taliabu, Maluku Utara, memilih pindah domisili. Dari angka itu, 496 orang…
Pasien yang memilih pulang paksa atau meninggalkan rumah sakit atas permintaan sendiri tidak otomatis kehilangan…