Tampak depan Gedung RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, Malut. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pasien yang memilih pulang paksa atau meninggalkan rumah sakit atas permintaan sendiri tidak otomatis kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan. Informasi yang menyebutkan adanya penonaktifan kepesertaan akibat keputusan tersebut dipastikan bukan kebijakan otomatis.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Abdul Gani Kahar, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama terkait pembaruan dan pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah.
Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI terhadap pasien yang memutuskan pulang paksa dari rumah sakit.
Abdul Gani menjelaskan, salah satu penyebab utama penonaktifan adalah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.
“Peserta BPJS penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dinonaktifkan oleh pemerintah karena beberapa penyebab utama, yaitu pembaruan data DTSEN atau data peserta yang mengacu pada DTSEN maupun pembaruan DTKS yang dilakukan oleh Kementerian Sosial secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” kata Abdul Gani saat dikonfirmasi, Senin, 3 November 2026.
Selain pemutakhiran data, perubahan kondisi ekonomi peserta juga dapat memengaruhi status kepesertaan. Mereka yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat kurang mampu, terutama yang masuk kelompok desil 6 hingga 10, berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Penonaktifan juga dapat terjadi terhadap peserta yang telah meninggal dunia, tetapi datanya belum diperbarui oleh keluarga. Melalui pemadanan data pemerintah, status tersebut dapat teridentifikasi dan kepesertaannya tidak lagi tercatat aktif.
Faktor lainnya adalah kepesertaan ganda. Misalnya, seseorang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI, kemudian beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Dan yang terakhir tidak memenuhi syarat lainnya, misalnya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, peserta tidak lagi memenuhi kriteria administratif atau ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.
Abdul Gani kembali menegaskan, keputusan pasien untuk pulang paksa dari rumah sakit bukan alasan yang secara otomatis menyebabkan kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan selama tiga bulan.
Terpisah, Direktur RSUD Ir. Soekarno Morotai, dr. Christie Mamarimbing, mengatakan rumah sakit tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, rumah sakit hanya bertugas menyampaikan informasi kepada pasien mengenai ketentuan yang berlaku.
“Soal itu, bukan di rumah sakit yang menerapkan itu, tapi dari BPJS. Rumah sakit hanya memberi info. Mereka yang buat aturan dan kebijakan, tapi rumah sakit yang harus kasih informasi,” kata Christie.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit tetap berupaya membantu pasien agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dari rumah sakit lebih suka kalau tidak ada masalah, jadi kadang tetap kami bantu cari jalan kalau bisa,” ujarnya.
Penulis: Aswan Kharie
Editor: Rian Hidayat
Aksi blokade jalan yang dilakukan warga Desa Sabatai Tua dan Desa Sabala, Pulau Morotai, Maluku…
Upah yang diterima buruh di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera…
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat…
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Ga’ale Kota Ternate menyiapkan sejumlah program pengembangan jaringan…
Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar…
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri…