News

Survei: Upah Buruh PT IWIP Tak Cukupi Kebutuhan Hidup

Upah yang diterima buruh di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bulanan.

Hal itu terungkap dalam hasil survei yang dilakukan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Halmahera Tengah, pada September 2026.

Gebrak menyebut kebutuhan hidup layak pekerja mencapai Rp 5,85 juta per bulan, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 hanya Rp 3,51 juta.

“Jadi terdapat selisih Rp 2.347.346 antara kebutuhan hidup layak dan UMP yang berlaku,” kata Irfan Umar dalam konferensi pers hasil survei mereka di Ternate, Senin, 02 November 2026.

Ia bilang, angka kebutuhan hidup tersebut bahkan 66,87 persen lebih tinggi dibandingkan upah minimum yang menjadi dasar pengupahan pekerja.

Ia bilang, survei dilakukan tiga kali, yakni pada 18 Agustus, 2 September, dan 17 September 2026, dengan mengambil lokasi di Pasar Lelilef.

“Kawasan ini menjadi salah satu pusat aktivitas belanja pekerja yang tinggal di sekitar industri nikel Halmahera Tengah,” katanya.

Survei itu juga mengukur tujuh komponen kebutuhan hidup dengan 64 item komoditas. Hasilnya menunjukkan kebutuhan bulanan pekerja mencapai Rp 5.857.586.

Sementara itu, kata dia, GEBRAK merupakan aliansi yang terdiri atas FSPMI-SPLP PT IWIP, FSPIM PT IWIP, SBSI PT IWIP, Forum Buruh Tambang Lintas Pulau, dan Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia.

Dalam Kertas Posisi ini, GEBRAK menilai kebijakan pengupahan di Maluku Utara belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang sebagian besar ditopang industri pertambangan dan pengolahan nikel.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Maluku Utara tumbuh 39,10 persen secara tahunan pada triwulan III 2025. Angka itu jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen. Sepanjang 2025, ekonomi provinsi ini tumbuh 34,17 persen.

Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut tidak diikuti kenaikan upah minimum dalam besaran yang sebanding. UMP Maluku Utara 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.408.000. Sementara pada 2026, kenaikannya hanya sekitar 3 persen menjadi Rp 3.510.240.

GEBRAK juga menyoroti proses perhitungan upah minimum yang mengecualikan sektor pertambangan dan industri pengolahan. Dalam dokumen tersebut disebutkan, Dewan Pengupahan Provinsi tidak memasukkan kedua sektor itu karena pertumbuhannya dianggap sebagai kondisi anomali.

Padahal, kedua sektor tersebut menjadi penopang utama ekonomi Maluku Utara sekaligus tempat banyak buruh bekerja. GEBRAK menilai pengecualian itu membuat perhitungan kenaikan upah tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dihadapi pekerja.

Aliansi tersebut merujuk formula pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan perhitungan GEBRAK, formula itu berpeluang menghasilkan kenaikan upah hingga 18 persen.

Selain persoalan upah, buruh di sekitar kawasan industri juga menghadapi tekanan biaya hidup. Keterbatasan air bersih, listrik, bahan bakar, dan pengelolaan sampah menjadi bagian dari masalah yang harus dihadapi pekerja. Di sisi lain, biaya sewa hunian di sekitar kawasan industri relatif tinggi.

Kondisi tersebut membuat sebagian buruh harus mengambil lembur panjang untuk menambah pendapatan. Bahkan, GEBRAK mencatat adanya pekerja yang menggadaikan kartu ATM melalui jasa BRILink untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tekanan pengeluaran juga terjadi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Dalam Kertas Posisi itu, GEBRAK mencatat inflasi tahunan Maluku Utara meningkat dari 1,18 persen pada Oktober 2025 menjadi 1,89 persen pada November 2025. Sementara inflasi di Halmahera Tengah sempat mencapai 3,12 persen pada Maret 2025.

Masalah lainnya adalah belum ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah 2026 hingga tenggat waktu terlewati. Akibatnya, PT IWIP menggunakan UMP Maluku Utara sebagai dasar pengupahan pekerja.

Atas kondisi tersebut, GEBRAK mendesak pemerintah menetapkan upah minimum 2027 dengan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak. Aliansi juga meminta sektor pertambangan dan industri pengolahan dilibatkan dalam perhitungan upah.

Selain itu, pemerintah didesak segera menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Halmahera Tengah agar kebijakan pengupahan lebih memperhatikan kondisi pekerja di kawasan industri.

GEBRAK turut mengajak pekerja dari berbagai sektor di Maluku Utara, mulai dari guru, tenaga kesehatan, pekerja ritel, perkebunan, kehutanan hingga perikanan, untuk bersama-sama memperjuangkan upah yang layak.

Menurut aliansi, pertumbuhan industri dan ekonomi daerah perlu diikuti kebijakan pengupahan yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan hidup secara layak.


Penulis: Tim Cermat

redaksi

Recent Posts

Sekjend DPP Beberkan Peluang Nasri Abubakar Pimpin Demokrat Malut

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat…

2 jam ago

Hadapi 2027, Ake Ga’ale Siapkan Perluasan Jaringan Air Bersih

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Ga’ale Kota Ternate menyiapkan sejumlah program pengembangan jaringan…

2 jam ago

Rusli Sibua Ingatkan Pimpinan OPD Jangan Keluar Jalur Tupoksi

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar…

2 jam ago

Kapolri Larang Vape, Polda Malut Siapkan Sanksi bagi Anggota

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri…

2 jam ago

Dari Kekeringan Ekstrem Menuju Ancaman Bencana Hidrometeorologi: Saatnya Maluku Utara Mengubah Pola Kesiapsiagaan

Oleh: Gamal Hadi, ST., MPA.   Ketika Ancaman Berganti, Kesiapsiagaan Harus Berubah Perubahan iklim dan…

13 jam ago

NHM Dampingi Pengobatan Pasien Limfoma dari Halmahera ke Jakarta

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat melalui program NHM Peduli.…

16 jam ago