News

Terbukti Bersalah, 3 Terdakwa Perkara Vaksinasi 2 Hari Lagi Akan Diadili

Nasib 3 orang terdakwa perkara dugaan korupsi Vaksinasi yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar, akan ditentukan pada Kamis, 2 Mei 2024 mendatang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) bakal menggelar sidang putusan terhadap ketiga terdakwa, Kmkarena agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan Samhadi masing-masing sebagai hakim anggota.

Nasib 3 terdakwa yang akan diadili ini mereka adalah Fatimah selaku mantan bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara Vaksinasi ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000. Ditambah belanja makanan dan minuman operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945.

Terdakwa Hartati Abd. Djalal, dituntut Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Andi, pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Humas PN Ternate Kadar Nooh ketika dikonformasi wartawan soal sidang agenda putusan terhadap 3 terdakwa membenarkan itu.

“Putusan tanggal 2 hari Kamis,” jelas Kadar, Selasa, 30 Maret 2024.

Ia menambahkan, soal putusan perkara Vaksinasi tersebut saat ini belum dilakukan musyawarah.

“Mungkin besok atau Kamis sebelum putusan, kita musyawarah, tapi yang pastinya mereka itu terbukti bersalah,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Negara Profetik

Oleh: Hendra Kasim   INDONESIA itu komplet. Punya konstitusi, hukum, lembaga negara, dan pemilu yang…

5 jam ago

Disperindag Ternate Siapkan Pusat Oleh-Oleh dan Pameran UMKM Selama Pelaksanaan Rakernas JKPI

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menyiapkan berbagai produk UMKM lokal untuk menyambut tamu…

14 jam ago

Rakernas JKPI, Disperindag Pastikan Pusat Kuliner Ternate Nyaman Bagi Pengunjung

Pemerintah Kota Ternate mematangkan persiapan menjelang rangkaian kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dengan membenahi…

15 jam ago

Sambut Tamu JKPI, Disperindag Ternate Benahi Pusat Kuliner Belakang Mall

Pemerintah Kota Ternate terus mematangkan persiapan menjelang rangkaian kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Salah…

16 jam ago

Ini Capaian Dinkes Taliabu Soal Cek Kesehatan Gratis

Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Pulau Taliabu berada pada angka 50,15 persen dari target capaian…

1 hari ago

Pemda Haltim Dapat Hibah Mobil Damkar Canggih Buatan Korea Selatan dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menerima hibah satu unit mobil pemadam kebakaran berteknologi modern dari…

1 hari ago