News  

Terbukti Bersalah, 3 Terdakwa Perkara Vaksinasi 2 Hari Lagi Akan Diadili

Humas PN Ternate, Kadar Nooh. Foto: Samsul

Nasib 3 orang terdakwa perkara dugaan korupsi Vaksinasi yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar, akan ditentukan pada Kamis, 2 Mei 2024 mendatang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) bakal menggelar sidang putusan terhadap ketiga terdakwa, Kmkarena agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan Samhadi masing-masing sebagai hakim anggota.

Nasib 3 terdakwa yang akan diadili ini mereka adalah Fatimah selaku mantan bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara Vaksinasi ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000. Ditambah belanja makanan dan minuman operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945.

Terdakwa Hartati Abd. Djalal, dituntut Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Andi, pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga:  BPN Morotai Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria

Humas PN Ternate Kadar Nooh ketika dikonformasi wartawan soal sidang agenda putusan terhadap 3 terdakwa membenarkan itu.

“Putusan tanggal 2 hari Kamis,” jelas Kadar, Selasa, 30 Maret 2024.

Ia menambahkan, soal putusan perkara Vaksinasi tersebut saat ini belum dilakukan musyawarah.

“Mungkin besok atau Kamis sebelum putusan, kita musyawarah, tapi yang pastinya mereka itu terbukti bersalah,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi