News  

Pemkab Morotai Sediakan 50 KL Biosolar Bersubsidi Setiap Bulan

Samsul Bahri Radjab, Sekretaris Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, menghadirkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi sebanyak 50 kiloliter (KL) setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional angkutan sekaligus meringankan pengeluaran masyarakat, terutama untuk kebutuhan material bangunan.

Penjualan Biosolar tersebut dijadwalkan mulai Senin 9 November 2026 di SPBU PT Sri Dewi Jaya. Harga yang diberlakukan mengikuti ketentuan BBM bersubsidi nasional, yakni Rp6.800 per liter.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) Morotai, Samsul Bahri Radjab, mengatakan kuota 50 KL itu akan disalurkan melalui tiga kali jadwal penjualan dalam sebulan.

Menurutnya, penyediaan bahan bakar tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengurangi beban biaya transportasi dan distribusi barang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Untuk teknis pelayanan, antrean kendaraan pengisi Biosolar dan Dexlite akan masuk melalui sisi selatan SPBU, sedangkan kendaraan pengisi Pertalite dan Pertamax masuk dari arah utara. Kedua jalur tersebut akan diatur agar tidak saling mengganggu,” jelas Samsul, Minggu 8 November 2026.

Ia bilang, pengaturan jalur kendaraan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara Disperindagkop-UKM, pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan pihak SPBU yang berlangsung di kantor SPBU pada Minggu.

Menurutnya, skema tersebut masih dalam tahap uji coba. Pemerintah daerah bersama pihak terkait akan melakukan evaluasi apabila ditemukan kendala selama proses pelayanan berlangsung.

“Fasilitas pengisian Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan roda enam, dengan jumlah BBM yang dapat dibeli menyesuaikan kapasitas tangki masing-masing kendaraan,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, kendaraan berpelat merah maupun milik perusahaan tidak termasuk dalam sasaran penerima kuota tersebut.

“Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kemudahan masyarakat memperoleh bahan bakar, tetapi juga diarahkan untuk menekan ongkos angkutan berbagai komoditas. Mulai dari pasir, batu, kayu, besi, semen, hingga material lain yang dibutuhkan dalam pembangunan rumah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, biaya jasa pengangkutan kopra dan sejumlah kebutuhan masyarakat lainnya juga diharapkan mengalami penyesuaian setelah Biosolar tersedia dengan harga subsidi.

“Kami berharap dengan tersedianya Biosolar di SPBU Sri Dewi Jaya, Organda segera berkoordinasi dan melakukan rapat bersama dinas terkait untuk meninjau kembali tarif sewa kendaraan serta harga material yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi,” ungkapnya.