News  

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan minum pada kegiatan rapat serta jamuan tamu di lingkungan unit Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, almarhum Al Yasin Ali, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka Al Yasin Ali telah ditandatangani Kepala Kejati Maluku Utara.

“Dengan demikian, penyidikan terhadap almarhum M.A. Yasin Ali secara resmi telah dihentikan,” kata Matheos dalam keterangan pers, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.

Keputusan itu juga didukung dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dan Akta Kematian Nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tertanggal 19 Agustus 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdapat dua orang tersangka. Sementara penyidikan terhadap Al Yasin Ali dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, satu tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan.

Matheos menegaskan, Kejati Maluku Utara akan menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan.

“Nantinya akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan senantiasa sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Desak Kepala Kelurahan Sango di Ternate Dicopot
Penulis: Samsul L