News  

Polres Morotai Panggil Ketua DPRD dan Johor Boleu soal Pemalangan Jalan Sabatai-Sabala

Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, memanggil Ketua DPRD Muhammad Rizky dan anggota DPRD Partai Hanura, Johor Boleu, untuk dimintai klarifikasi terkait pemalangan dan blokade jalan umum ruas Desa Sabatai-Sabala.

Pemanggilan dua legislator tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Morotai. Dalam perkara ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morotai telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, mengatakan penyidik telah memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, enam orang telah memenuhi panggilan.

“Laporan polisi sudah kita terima, Sprindik telah diterbitkan, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyelidikan. Sejauh ini dari 8 orang saksi yang kita panggil, 6 orang sudah hadir memberikan keterangan,” ujar Yakub saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2026.

Menurutnya, saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur masyarakat setempat dan pemerintahan desa. Termasuk di antaranya Kepala Desa Sabatai dan Kepala Desa Sabala yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, kata dia, dua anggota DPRD yang turut dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ia bilang, salah satu dari mereka telah mengonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan sakit.

“Iya, untuk anggota DPRD juga kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Dua-duanya kita layangkan surat panggilan. Sejauh ini mereka belum hadir, salah satunya mengonfirmasi alasan sedang sakit,” katanya.

Yakub menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi penutupan akses jalan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan massa hingga berujung pada tindakan pemblokiran jalan umum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 321 KUHP sebagaimana disebutkan oleh pihak kepolisian, terkait dugaan tindakan merintangi atau menghalangi jalan umum. Yakub menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Kami proses dengan Pasal 321 KUHP tentang tindakan merintangi atau menghalangi jalan umum. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hingga 7 tahun pidana penjara,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Menurut Yakub, pemberitahuan resmi kepada kepolisian diperlukan sebelum aksi digelar. Ia menyebut penyampaian aspirasi dapat dilakukan di kantor DPRD maupun kantor bupati tanpa harus menutup akses utama yang digunakan masyarakat.

“Yang menjadi persoalan di sini, kegiatan dilakukan tanpa konfirmasi dan melanggar hukum dengan memblokir jalan utama yang merupakan akses vital masyarakat,” pungkasnya.


Penulis: Aswan Kharie

Editor: Rian Hidayat