Categories: News

Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Ternate Berakhir Ricuh

Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020, atas nama terdakwa Nuraksar Kodja, berakhir ricuh, Selasa, 13 November 2034.

Kericuhan ini terjadi saat Hakim Ketua membacakan putusan terdakwa Nuraksar Kodja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Nuraksar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000, dan dikurangi uang pengembalian yang dititipkan ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.

Usai Hakim Ketua membacakan putusan, keluarga terdakwa tidak menerima kerena menurut mereka tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kericuhan itu terjadi di dalam ruangan persidangan, beruntung petugas cepat melerai itu.

Dalam kasus ini oknum hakim diduga meminta uang ratusan juta rupiah kepada keluarga terdakwa melalui kuasa hukum namun tidak diindahkan.

Salah satu keluarga menyisakan kekesalannya, karena kuasa hukum terdakwa diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga dengan alasan atas permintaan dari Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

“Ngana minta-minta doi dengan alasan jaksa suru minta, ngana kase pulang,” ucap keluarga terdakwa.

Akmal anak terdakwa mengungkapkan jelang putusan kasus DID ini, sang kuasa hukum meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan alasan atas permintaan oknum hakim untuk meringankan putusan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku keluarga sangat kecewa, karena di dalam sana adanya mafia yang bermain masalah keuangan, melalui pengacara hakim minta uang sebesar Rp 200 juta, jika tidak diindahkan putusan akan tinggi,” ucapnya.

Sementara itu, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak Majelis Hakim, hingga berita ini dipublish belum berhasil.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago