Categories: News

Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Ternate Berakhir Ricuh

Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020, atas nama terdakwa Nuraksar Kodja, berakhir ricuh, Selasa, 13 November 2034.

Kericuhan ini terjadi saat Hakim Ketua membacakan putusan terdakwa Nuraksar Kodja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Nuraksar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000, dan dikurangi uang pengembalian yang dititipkan ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.

Usai Hakim Ketua membacakan putusan, keluarga terdakwa tidak menerima kerena menurut mereka tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kericuhan itu terjadi di dalam ruangan persidangan, beruntung petugas cepat melerai itu.

Dalam kasus ini oknum hakim diduga meminta uang ratusan juta rupiah kepada keluarga terdakwa melalui kuasa hukum namun tidak diindahkan.

Salah satu keluarga menyisakan kekesalannya, karena kuasa hukum terdakwa diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga dengan alasan atas permintaan dari Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

“Ngana minta-minta doi dengan alasan jaksa suru minta, ngana kase pulang,” ucap keluarga terdakwa.

Akmal anak terdakwa mengungkapkan jelang putusan kasus DID ini, sang kuasa hukum meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan alasan atas permintaan oknum hakim untuk meringankan putusan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku keluarga sangat kecewa, karena di dalam sana adanya mafia yang bermain masalah keuangan, melalui pengacara hakim minta uang sebesar Rp 200 juta, jika tidak diindahkan putusan akan tinggi,” ucapnya.

Sementara itu, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak Majelis Hakim, hingga berita ini dipublish belum berhasil.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

11 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

12 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

13 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

16 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

18 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

19 jam ago