Categories: News

Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Ternate Berakhir Ricuh

Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020, atas nama terdakwa Nuraksar Kodja, berakhir ricuh, Selasa, 13 November 2034.

Kericuhan ini terjadi saat Hakim Ketua membacakan putusan terdakwa Nuraksar Kodja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Nuraksar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000, dan dikurangi uang pengembalian yang dititipkan ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.

Usai Hakim Ketua membacakan putusan, keluarga terdakwa tidak menerima kerena menurut mereka tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kericuhan itu terjadi di dalam ruangan persidangan, beruntung petugas cepat melerai itu.

Dalam kasus ini oknum hakim diduga meminta uang ratusan juta rupiah kepada keluarga terdakwa melalui kuasa hukum namun tidak diindahkan.

Salah satu keluarga menyisakan kekesalannya, karena kuasa hukum terdakwa diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga dengan alasan atas permintaan dari Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

“Ngana minta-minta doi dengan alasan jaksa suru minta, ngana kase pulang,” ucap keluarga terdakwa.

Akmal anak terdakwa mengungkapkan jelang putusan kasus DID ini, sang kuasa hukum meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan alasan atas permintaan oknum hakim untuk meringankan putusan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku keluarga sangat kecewa, karena di dalam sana adanya mafia yang bermain masalah keuangan, melalui pengacara hakim minta uang sebesar Rp 200 juta, jika tidak diindahkan putusan akan tinggi,” ucapnya.

Sementara itu, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak Majelis Hakim, hingga berita ini dipublish belum berhasil.

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

4 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

7 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

9 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

19 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

23 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago