News

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Haltim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Dua orang terdakwa perkara kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Alen Baikole dan Samuel Gebe dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu tim Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Kasim menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepada kliennya dirasa keliru karena tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, di dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung, mendengarkan dan mengetahui bahwa kliennya merencanakan atau merancang pembunuhan, selain itu tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kliennya melakukan pembunuhan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari pihak lainnya yang masih harus divalidasi kebenarannya. Oleh sebabnya, kesaksian tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah,” kata Hendra kepada cermat, Jumat, 1 September 2023.

“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanyalah saksi Testimonium de Auditu atau saksi yang mendengarkan dari pihak lain. Karena itu, nilai pembuktiannya diragukan kebenarannya. Hal ini pun diperkuat dengan keterangan ahli pada persidangan sebelumnya,” lanjut Hendra menjelaskan.

Tak tanggung-tanggung, Hendra bilang penerapan pasal tuntutan pembunuhan berencana terhadap kliennya merupakan pasal paksaan. Dalam penerapan tuntutan yang dilakukan JPU lebih kental ke stigmatisasi lebih dibandingkan dengan alat bukti yang disajikan di muka persidangan.

Sebab, kata dia, dalam tuntutan JPU disebutkan melalui keterangan saksi bahwa ada serangan dari orang utan yang memiliki ciri-ciri celana merah dan rambut panjang atau gondrong.

“Fakta persidangan, menurut pandangan kami, sangat jelas dipengaruhi asumsi stigmatisasi. Identifikasi liar atas ciri-ciri fisik disematkan kepada ciri-ciri suku tertentu. Di pihak lain, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan secara nyata dengan ciri-ciri yang disebutkan atau dituduhkan oleh JPU,” jelas Hendra

Menyikapi tuntutan JPU yang telah dibacakan, Hendra menyebut bahwa tim kuasa hukum akan segera membuat nota pembelaan terhadap kliennya. Diharapkan melalui pembelaan tersebut dapat menerangkan secara jelas posisi kasus yang dihadapi kliennya.

“Faktanya bahwa telah terjadi pembunuhan adalah benar, namun siapa yang membunuh ini yang paling penting untuk kita temukan bersama-sama. Sebab keadilan tidak memandang bentuk fisik apalagi latar belakang etnis. Kami akan siapkan pledoi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

6 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

7 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

8 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

9 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

9 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

9 jam ago