News

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Haltim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Dua orang terdakwa perkara kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Alen Baikole dan Samuel Gebe dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu tim Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Kasim menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepada kliennya dirasa keliru karena tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, di dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung, mendengarkan dan mengetahui bahwa kliennya merencanakan atau merancang pembunuhan, selain itu tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kliennya melakukan pembunuhan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari pihak lainnya yang masih harus divalidasi kebenarannya. Oleh sebabnya, kesaksian tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah,” kata Hendra kepada cermat, Jumat, 1 September 2023.

“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanyalah saksi Testimonium de Auditu atau saksi yang mendengarkan dari pihak lain. Karena itu, nilai pembuktiannya diragukan kebenarannya. Hal ini pun diperkuat dengan keterangan ahli pada persidangan sebelumnya,” lanjut Hendra menjelaskan.

Tak tanggung-tanggung, Hendra bilang penerapan pasal tuntutan pembunuhan berencana terhadap kliennya merupakan pasal paksaan. Dalam penerapan tuntutan yang dilakukan JPU lebih kental ke stigmatisasi lebih dibandingkan dengan alat bukti yang disajikan di muka persidangan.

Sebab, kata dia, dalam tuntutan JPU disebutkan melalui keterangan saksi bahwa ada serangan dari orang utan yang memiliki ciri-ciri celana merah dan rambut panjang atau gondrong.

“Fakta persidangan, menurut pandangan kami, sangat jelas dipengaruhi asumsi stigmatisasi. Identifikasi liar atas ciri-ciri fisik disematkan kepada ciri-ciri suku tertentu. Di pihak lain, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan secara nyata dengan ciri-ciri yang disebutkan atau dituduhkan oleh JPU,” jelas Hendra

Menyikapi tuntutan JPU yang telah dibacakan, Hendra menyebut bahwa tim kuasa hukum akan segera membuat nota pembelaan terhadap kliennya. Diharapkan melalui pembelaan tersebut dapat menerangkan secara jelas posisi kasus yang dihadapi kliennya.

“Faktanya bahwa telah terjadi pembunuhan adalah benar, namun siapa yang membunuh ini yang paling penting untuk kita temukan bersama-sama. Sebab keadilan tidak memandang bentuk fisik apalagi latar belakang etnis. Kami akan siapkan pledoi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

3 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

7 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

2 hari ago