News

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Haltim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Dua orang terdakwa perkara kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Alen Baikole dan Samuel Gebe dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu tim Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Kasim menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepada kliennya dirasa keliru karena tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, di dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung, mendengarkan dan mengetahui bahwa kliennya merencanakan atau merancang pembunuhan, selain itu tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kliennya melakukan pembunuhan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari pihak lainnya yang masih harus divalidasi kebenarannya. Oleh sebabnya, kesaksian tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah,” kata Hendra kepada cermat, Jumat, 1 September 2023.

“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanyalah saksi Testimonium de Auditu atau saksi yang mendengarkan dari pihak lain. Karena itu, nilai pembuktiannya diragukan kebenarannya. Hal ini pun diperkuat dengan keterangan ahli pada persidangan sebelumnya,” lanjut Hendra menjelaskan.

Tak tanggung-tanggung, Hendra bilang penerapan pasal tuntutan pembunuhan berencana terhadap kliennya merupakan pasal paksaan. Dalam penerapan tuntutan yang dilakukan JPU lebih kental ke stigmatisasi lebih dibandingkan dengan alat bukti yang disajikan di muka persidangan.

Sebab, kata dia, dalam tuntutan JPU disebutkan melalui keterangan saksi bahwa ada serangan dari orang utan yang memiliki ciri-ciri celana merah dan rambut panjang atau gondrong.

“Fakta persidangan, menurut pandangan kami, sangat jelas dipengaruhi asumsi stigmatisasi. Identifikasi liar atas ciri-ciri fisik disematkan kepada ciri-ciri suku tertentu. Di pihak lain, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan secara nyata dengan ciri-ciri yang disebutkan atau dituduhkan oleh JPU,” jelas Hendra

Menyikapi tuntutan JPU yang telah dibacakan, Hendra menyebut bahwa tim kuasa hukum akan segera membuat nota pembelaan terhadap kliennya. Diharapkan melalui pembelaan tersebut dapat menerangkan secara jelas posisi kasus yang dihadapi kliennya.

“Faktanya bahwa telah terjadi pembunuhan adalah benar, namun siapa yang membunuh ini yang paling penting untuk kita temukan bersama-sama. Sebab keadilan tidak memandang bentuk fisik apalagi latar belakang etnis. Kami akan siapkan pledoi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

2 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

12 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

17 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago

NHM Peduli Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…

4 hari ago