News

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Haltim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Dua orang terdakwa perkara kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Alen Baikole dan Samuel Gebe dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu tim Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Kasim menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepada kliennya dirasa keliru karena tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, di dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung, mendengarkan dan mengetahui bahwa kliennya merencanakan atau merancang pembunuhan, selain itu tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kliennya melakukan pembunuhan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU merupakan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari pihak lainnya yang masih harus divalidasi kebenarannya. Oleh sebabnya, kesaksian tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah,” kata Hendra kepada cermat, Jumat, 1 September 2023.

“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanyalah saksi Testimonium de Auditu atau saksi yang mendengarkan dari pihak lain. Karena itu, nilai pembuktiannya diragukan kebenarannya. Hal ini pun diperkuat dengan keterangan ahli pada persidangan sebelumnya,” lanjut Hendra menjelaskan.

Tak tanggung-tanggung, Hendra bilang penerapan pasal tuntutan pembunuhan berencana terhadap kliennya merupakan pasal paksaan. Dalam penerapan tuntutan yang dilakukan JPU lebih kental ke stigmatisasi lebih dibandingkan dengan alat bukti yang disajikan di muka persidangan.

Sebab, kata dia, dalam tuntutan JPU disebutkan melalui keterangan saksi bahwa ada serangan dari orang utan yang memiliki ciri-ciri celana merah dan rambut panjang atau gondrong.

“Fakta persidangan, menurut pandangan kami, sangat jelas dipengaruhi asumsi stigmatisasi. Identifikasi liar atas ciri-ciri fisik disematkan kepada ciri-ciri suku tertentu. Di pihak lain, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan secara nyata dengan ciri-ciri yang disebutkan atau dituduhkan oleh JPU,” jelas Hendra

Menyikapi tuntutan JPU yang telah dibacakan, Hendra menyebut bahwa tim kuasa hukum akan segera membuat nota pembelaan terhadap kliennya. Diharapkan melalui pembelaan tersebut dapat menerangkan secara jelas posisi kasus yang dihadapi kliennya.

“Faktanya bahwa telah terjadi pembunuhan adalah benar, namun siapa yang membunuh ini yang paling penting untuk kita temukan bersama-sama. Sebab keadilan tidak memandang bentuk fisik apalagi latar belakang etnis. Kami akan siapkan pledoi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

30 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago