Categories: News

Terlibat Penganiayaan, Seorang Agen Minyak Tanah di Morotai Mangkir dari Panggilan Polisi

Terduga pelaku penganiayaan berinisial AG (36) hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi.

AG yang merupakan agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim.

“Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, sejak Rabu, 22 Januari 2025

Polisi akan menjemput paksa jika terduga pelaku masih mangkir dari panggilan berikutnya.

“Kalau mangkir bisa kita upaya untuk menjemput paksa. Karena panggilan itu sudah upaya paksa, artinya wajib datang untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Ismail menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana murni, sehingga tidak ada pencabutan laporan atau penyelesaian damai di luar proses hukum.

“Karena ini pidana murni, maka tidak ada pencabutan. Ini bukan delik aduan. Bahkan sampai sekarang tidak ada penyelesaian antara korban dengan pelaku,” ungkapnya.

Hingga saat ini, AG dilaporkan masih berada di luar Morotai. Polisi terus memantau perkembangan dan berupaya memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.


Penulis: Aswan Kharie

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago