Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Istimewa
Terduga pelaku penganiayaan berinisial AG (36) hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi.
AG yang merupakan agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim.
“Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, sejak Rabu, 22 Januari 2025
Polisi akan menjemput paksa jika terduga pelaku masih mangkir dari panggilan berikutnya.
“Kalau mangkir bisa kita upaya untuk menjemput paksa. Karena panggilan itu sudah upaya paksa, artinya wajib datang untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Ismail menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana murni, sehingga tidak ada pencabutan laporan atau penyelesaian damai di luar proses hukum.
“Karena ini pidana murni, maka tidak ada pencabutan. Ini bukan delik aduan. Bahkan sampai sekarang tidak ada penyelesaian antara korban dengan pelaku,” ungkapnya.
Hingga saat ini, AG dilaporkan masih berada di luar Morotai. Polisi terus memantau perkembangan dan berupaya memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Aswan Kharie
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…