Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Istimewa
Terduga pelaku penganiayaan berinisial AG (36) hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi.
AG yang merupakan agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim.
“Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, sejak Rabu, 22 Januari 2025
Polisi akan menjemput paksa jika terduga pelaku masih mangkir dari panggilan berikutnya.
“Kalau mangkir bisa kita upaya untuk menjemput paksa. Karena panggilan itu sudah upaya paksa, artinya wajib datang untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Ismail menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana murni, sehingga tidak ada pencabutan laporan atau penyelesaian damai di luar proses hukum.
“Karena ini pidana murni, maka tidak ada pencabutan. Ini bukan delik aduan. Bahkan sampai sekarang tidak ada penyelesaian antara korban dengan pelaku,” ungkapnya.
Hingga saat ini, AG dilaporkan masih berada di luar Morotai. Polisi terus memantau perkembangan dan berupaya memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Aswan Kharie
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…