Barang bukti narkotika saat ditunjukan kepada awak media. Foto: Samsul/cermat
Bulan Ramadan tak menghambat pengedar narkoba untuk bereaksi. Buktinya, dalam bulan suci ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, masih saja meringkus 2 orang tersangka.
Kedua tersangka yang diringkus di lokasi yang berbeda ini, mereka masing-masing inisial AAK alis Auwal (27), merupakan residivis dan JY alias Jufri (21) yang merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas.
Kasat Narkoba, Iptu Suherman didampingi Kasi Humas, Iptu Wahyuddin dalam konferensi persnya mengatakan, 2 pelaku itu ditangkap atas tindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima anggota.
“Dari 2 tersangka itu, yang ditangkap pertama adalah Jufri, usai ia mengambil paket narkoba di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate,” jelas Suherman, Rabu, 27 Maret 2024.
“Di tangan tersangka anggota berhasil mengamankan ganja kering seberat 510,9 gram. Tersangka mengakui diperintah rekannya karena dijanjikan uang Rp 300.000,” sanbungnya.
Sementara, kata mantan Kapolsek Ternate Selatan ini, tersangka Auwal tertangkap saat mengambil narkoba di Benteng Toloko, Ternate Utara.
“Saat dilakukan interogasi, rupanya ganja itu disimpan di saku motor yang dikendarai, 1 buah saset plastik bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja dengan ukuran seberat 19,33 gram,” katanya.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…