News

Tim Advokasi Serahkan Dokumen 11 Tahanan Warga Maba Sangaji ke Kejaksaan

Tim advokasi anti-kriminalisasi terhadap 11 tahanan masyarakat adat Maba Sangaji, Halnahera Timur, menyerahkan dokumen kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Penyerahan dokumen itu dilakukan oleh Wetub Toatubun yang disaksikan pululuhan massa aksi yang tergabung dalam Fron Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) dan diterima oleh Richard Sinaga, Kasi Penkum, Rabu, 23 Juli 2025.

Wetub Tuatubun dalam keterangannya mengatakan, penyerahan dokumen ini bertujuan guna memperjuangkan hak para tahanan yang saat ini ditahan di Halmahera Timur dan Ternate.

Menurutnya, 11 tahanan tersebut dianggap sebagai pejuang lingkungan karena aktif membela hak atas lingkungan mereka, termasuk hutan, tanah, dan sungai yang tercemar.

“Pencemaran diduga dilakukan oleh PT. Posession, sebuah perusahaan tambang nikel. Mereka dianggap sebagai pejuang lingkungan berdasarkan Undang-Undang PPL Pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat secara pidana,” ujar Wetub saat menyerahkan berkas kepada pihak Kejati Malut.

Ia bilang, dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang pada intinya memberikan pedoman kepada jaksa di seluruh Indonesia untuk menangani kasus-kasus terkait pejuang lingkungan.

“Tim advokasi menyampaikan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan pedoman tersebut,” katanya.

Tim advokasi, lanjut Wetub, menganggap penuntutan perkara ini sebagai kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat adat yang berjuang atas lingkungan dan ruang hidup mereka. Masyarakat adat Maba Sengaji menjadikan tanah, hutan, dan sungai sebagai ruang hidup

“Dokumen pendukung yang dilampirkan antara lain surat kuasa khusus, kronologi perjuangan masyarakat, dan dokumentasi kerusakan di Sungai Sengaji serta hutan Maba Sengaji yang diduga disebabkan oleh PT. Posession,” pungkasnya.

 

redaksi

Recent Posts

NHM Peduli Bantu Warga Kao Utara Jalani Operasi Jantung di Jakarta

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong, melalui Yayasan NHM Peduli terus menunjukkan…

3 jam ago

Dokter Puskesmas Morodadi Bantah Tudingan Abaikan Hak Pasien

Seorang dokter Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Morodadi, Pulau Morotai, Maluku…

18 jam ago

Istri Oknum Brimob Bantah Narasi KDRT, Klaim Tak Pernah Beri Kuasa kepada Pihak Tertentu

Pipin Wulandari, istri anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka Rehan Adam Perdana, membantah sejumlah narasi…

22 jam ago

Ditpolairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 28 Ton BBM Bersubsidi, Dua Nakhoda Jadi Tersangka

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan bahan…

23 jam ago

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

3 hari ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

4 hari ago