News

Tuntutan Jaksa ke Muhaimin Syarif Dinilai Profesional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus suap proyek dan perizinan tambang yang menyeret Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Hendra Karianga mengatakan, tuntutan tersebut sejatinya telah ditetapkan secara profesional oleh JPU.

“Tuntutan 4 tahun kepada terdakwa Muhaimin Syarif sudah profesional, JPU telah mempertimbangkan baik dari aspek meringankan maupun memberatkan,” kata Hendra dalam keterangannya kepada cermat, Rabu, 11 Desember 2024.

Berdasarkan dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, kata dia, sudah jelas bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tindakan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu (Muhaimin),” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu menilai, penetapan tuntutan terhadap Muhaimin oleh JPU tentu saja dilandaskan dengan berbagai bukti.

Semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. “Artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut,” ucapnya.

“Tuntutan JPU 4 tahun itu saya pikir JPU sudah pertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya,” ujarnya mengakhiri.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

5 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

5 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

6 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

11 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

15 jam ago