News

Usut Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Jaksa Periksa Kadis Pertanian Halmahera Utara

Penyidikan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Halmahera Utara kian menghangat. Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) resmi memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Piet Hein Onthony, guna mendalami alur distribusi pupuk yang diduga bermasalah.

Kepala Kejari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, membenarkan pemeriksaan terhadap Kadis Pertanian telah dilakukan. Namun, ia belum merinci jumlah saksi yang diperiksa secara keseluruhan.

“Sudah dipanggil dan sudah diperiksa. Terkait saksi-saksi lain, teknisnya ada di Aspidsus, namun kemarin memang sudah izin saya untuk memeriksa Kepala Dinas,” tegas Bambang, Jumat, 13 Februari 2026.

Tim penyidik kini fokus menghitung potensi kerugian negara, terutama dari disparitas harga jual pupuk bersubsidi di lapangan. Jaksa menelusuri apakah pupuk dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau justru terjadi permainan harga.

“Namanya barang bersubsidi, kita lihat berapa harganya dan berapa dia jual. Selisih itulah yang kemudian menjadi kerugian negara. Kalau dijual sesuai HET, tentu tidak ada kerugian,” jelas Bambang.

Menurutnya, penyelidikan lebih diarahkan pada dugaan penyimpangan distribusi ketimbang pemalsuan produk, mengingat kompleksitas proses produksi pupuk.

Sejauh ini, sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Sebagian besar berasal dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di wilayah Halmahera Utara.

Di tengah penyidikan yang berjalan, Kejari Halut juga melakukan pembenahan internal. Tiga Kepala Seksi (Kasi) baru resmi dilantik untuk memperkuat barisan jaksa yang sebelumnya kekurangan personel.

“Awal saya masuk, jaksa di sini hanya lima orang termasuk saya. Sekarang dengan tambahan tenaga baru, kami berkomitmen mempercepat penyelesaian tunggakan kasus satu per satu,” ujarnya optimistis.

Bambang turut mengajak masyarakat, LSM, dan media untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana di Halmahera Utara. Menurutnya, keterbatasan aparat penegak hukum membuat peran publik sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

redaksi

Recent Posts

Deretan Karier Kajati Robertthus: Pernah Jadi Asintel DKI dan Dua Kali Wakajati

Tongkat komando Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini berada di tangan Robertthus Melchisedeck Tacoy. Ia…

6 jam ago

OJK Maluku Utara: Ada 1.104 Illegal Finance di Maluku Utara

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mencatat sebanyak 1.104 Illegal…

7 jam ago

Perkuat Disiplin ASN, Pemkab Taliabu Adakan Retret

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara akanmenyelenggarakan retret bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)…

8 jam ago

Ketua Pengadilan Agama Ternate Dilaporkan ke Bawas MA soal Eksekusi Putusan Inkracht

Kuasa hukum Hj. Safura Djakaria, S.E., Muhammad Thabrani Mutalib, melaporkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ternate…

11 jam ago

Tim SAR Gabungan Evakuasi Satu Pendaki Perempuan di Gunung Gamalama

Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi Halida Lasakolah (21 tahun), seorang pendaki perempuan yang mengalami sakit…

14 jam ago

Pemda Haltim Tegaskan Lokasi Galian C PT ABN Tak Kantongi PKKPR

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menegaskan lokasi aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT…

15 jam ago