News

Usut Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Jaksa Periksa Kadis Pertanian Halmahera Utara

Penyidikan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Halmahera Utara kian menghangat. Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) resmi memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Piet Hein Onthony, guna mendalami alur distribusi pupuk yang diduga bermasalah.

Kepala Kejari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, membenarkan pemeriksaan terhadap Kadis Pertanian telah dilakukan. Namun, ia belum merinci jumlah saksi yang diperiksa secara keseluruhan.

“Sudah dipanggil dan sudah diperiksa. Terkait saksi-saksi lain, teknisnya ada di Aspidsus, namun kemarin memang sudah izin saya untuk memeriksa Kepala Dinas,” tegas Bambang, Jumat, 13 Februari 2026.

Tim penyidik kini fokus menghitung potensi kerugian negara, terutama dari disparitas harga jual pupuk bersubsidi di lapangan. Jaksa menelusuri apakah pupuk dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau justru terjadi permainan harga.

“Namanya barang bersubsidi, kita lihat berapa harganya dan berapa dia jual. Selisih itulah yang kemudian menjadi kerugian negara. Kalau dijual sesuai HET, tentu tidak ada kerugian,” jelas Bambang.

Menurutnya, penyelidikan lebih diarahkan pada dugaan penyimpangan distribusi ketimbang pemalsuan produk, mengingat kompleksitas proses produksi pupuk.

Sejauh ini, sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Sebagian besar berasal dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di wilayah Halmahera Utara.

Di tengah penyidikan yang berjalan, Kejari Halut juga melakukan pembenahan internal. Tiga Kepala Seksi (Kasi) baru resmi dilantik untuk memperkuat barisan jaksa yang sebelumnya kekurangan personel.

“Awal saya masuk, jaksa di sini hanya lima orang termasuk saya. Sekarang dengan tambahan tenaga baru, kami berkomitmen mempercepat penyelesaian tunggakan kasus satu per satu,” ujarnya optimistis.

Bambang turut mengajak masyarakat, LSM, dan media untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana di Halmahera Utara. Menurutnya, keterbatasan aparat penegak hukum membuat peran publik sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

9 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

9 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

10 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

1 hari ago