Advetorial

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah kepada Pelaku UMKM di Garut: Dorong Akses Permodalan dan Kesejahteraan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangkaian kegiatan Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL) yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis, 25 September 2025.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, melainkan aset penting yang dapat menjadi modal usaha dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan formal, sehingga usaha mereka dapat tumbuh, naik kelas, serta berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

“Bagi UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal usaha. Inilah bagian dari upaya kami untuk mendorong sektor mikro menjadi lebih mandiri dan produktif,” tegas Wamen Ossy.

Program penataan aset, lanjutnya, dilakukan melalui pendekatan legal dan administrasi pertanahan yang tertib, agar tanah menjadi aset yang produktif. Salah satunya melalui program Redistribusi Tanah, legalisasi aset, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemberian Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor.

Hingga tahun 2025, capaian program PTSL di Kabupaten Garut telah mencapai 10.694 bidang tanah. Sementara pada periode 2023–2024, sebanyak 1.320 sertipikat lintas sektor telah diserahkan kepada masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat, Entang Taufik (52), pelaku usaha pakaian jadi asal Desa Sirnasari, mengaku bersyukur atas sertipikat yang diterimanya.

“Dulu saya tidak pernah membayangkan bisa punya sertipikat. Sekarang saya lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha karena hak atas tanah saya sudah jelas,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Hera Khoirunnisa (32), pemilik usaha grosir makanan ringan. Ia berencana memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai jaminan untuk tambahan modal usaha.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Sertipikat ini akan saya gunakan untuk memperbesar usaha dagang saya,” tuturnya.

cermat

Recent Posts

Festival Nyao Fufu 2025 Teguhkan Keberagaman

Festival Nyao Fufu 2025 yang digelar di pesisir Dufa-Dufa, Kota Ternate, Maluku Utara, sukses mencatat…

8 jam ago

Kejati Malut Berikan Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Halmahera Utara

Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberikan penerangan hukum kepada…

10 jam ago

Workshop Tuala Lipa Angkat Identitas Budaya Ternate

Workshop Tuala Lipa digelar di Pandopo Balakusu, Kesultanan Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh pelajar SMA…

14 jam ago

5 Tahun Berproses, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus SPPD Fiktif ke Kejari Haltim

Setelah lima tahun penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur akhirnya merampungkan berkas perkara…

15 jam ago

FNF dan INDEKS Dorong Ekonomi Inklusif di Ruang Digital

Berdasarkan laporan We Are Social dan Meltwater edisi April 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia…

1 hari ago

Pansus Ungkap Fakta Baru Kasus Pinjaman Rp 115 Miliar, Mantan Pejabat di Taliabu Blak-blakan

Panitia Khusus (Pansus) mengungkap fakta baru kasus pinjaman pemerintah daerah Pulau Taliabu ke Bank Maluku-Malut…

1 hari ago