Advetorial

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah kepada Pelaku UMKM di Garut: Dorong Akses Permodalan dan Kesejahteraan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangkaian kegiatan Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL) yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis, 25 September 2025.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, melainkan aset penting yang dapat menjadi modal usaha dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan formal, sehingga usaha mereka dapat tumbuh, naik kelas, serta berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

“Bagi UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal usaha. Inilah bagian dari upaya kami untuk mendorong sektor mikro menjadi lebih mandiri dan produktif,” tegas Wamen Ossy.

Program penataan aset, lanjutnya, dilakukan melalui pendekatan legal dan administrasi pertanahan yang tertib, agar tanah menjadi aset yang produktif. Salah satunya melalui program Redistribusi Tanah, legalisasi aset, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemberian Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor.

Hingga tahun 2025, capaian program PTSL di Kabupaten Garut telah mencapai 10.694 bidang tanah. Sementara pada periode 2023–2024, sebanyak 1.320 sertipikat lintas sektor telah diserahkan kepada masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat, Entang Taufik (52), pelaku usaha pakaian jadi asal Desa Sirnasari, mengaku bersyukur atas sertipikat yang diterimanya.

“Dulu saya tidak pernah membayangkan bisa punya sertipikat. Sekarang saya lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha karena hak atas tanah saya sudah jelas,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Hera Khoirunnisa (32), pemilik usaha grosir makanan ringan. Ia berencana memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai jaminan untuk tambahan modal usaha.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Sertipikat ini akan saya gunakan untuk memperbesar usaha dagang saya,” tuturnya.

redaksi

Recent Posts

Tobololo Wakili Ternate Barat di Lomba Kelurahan, Andalkan Inovasi dan Pelayanan

Pemerintah Kota Ternate melalui Kelurahan Tobololo mengikuti Lomba Kelurahan yang digelar pada Kamis 16 April…

5 jam ago

Ingatkan Sejarah, Sultan Ternate Kritik Klaim Negara Atas Tanah Adat

Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah, juga anggota DPD RI melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pertanahan…

5 jam ago

NHM Peduli Dampingi Pengobatan Pasien Tumor Otak Asal Halmahera Utara Hingga Pulih

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan mendampingi…

1 hari ago

Jelang Earth Hour, Pemkot Ternate Siapkan 1.000 Kantong Belanja Non Plastik

Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat kampanye pengurangan penggunaan plastik melalui aksi lingkungan bertajuk Earth Hour.…

1 hari ago

Morotai Masuk Deliniasi Pesisir, Target Ratusan Unit Rumah Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mulai menyesuaikan skema program perumahan tahun 2026 dengan kebijakan nasional…

1 hari ago

Polisi: Tiga Korban Kasus Sodomi di Morotai Sudah Jalani Visum

Polisi menyatakan tiga orang pelajar yang merupakan korban kasus sodomi oleh oknum ASN di Pulau…

1 hari ago