Advetorial

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah kepada Pelaku UMKM di Garut: Dorong Akses Permodalan dan Kesejahteraan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangkaian kegiatan Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL) yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis, 25 September 2025.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, melainkan aset penting yang dapat menjadi modal usaha dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan formal, sehingga usaha mereka dapat tumbuh, naik kelas, serta berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

“Bagi UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal usaha. Inilah bagian dari upaya kami untuk mendorong sektor mikro menjadi lebih mandiri dan produktif,” tegas Wamen Ossy.

Program penataan aset, lanjutnya, dilakukan melalui pendekatan legal dan administrasi pertanahan yang tertib, agar tanah menjadi aset yang produktif. Salah satunya melalui program Redistribusi Tanah, legalisasi aset, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemberian Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor.

Hingga tahun 2025, capaian program PTSL di Kabupaten Garut telah mencapai 10.694 bidang tanah. Sementara pada periode 2023–2024, sebanyak 1.320 sertipikat lintas sektor telah diserahkan kepada masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat, Entang Taufik (52), pelaku usaha pakaian jadi asal Desa Sirnasari, mengaku bersyukur atas sertipikat yang diterimanya.

“Dulu saya tidak pernah membayangkan bisa punya sertipikat. Sekarang saya lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha karena hak atas tanah saya sudah jelas,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Hera Khoirunnisa (32), pemilik usaha grosir makanan ringan. Ia berencana memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai jaminan untuk tambahan modal usaha.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Sertipikat ini akan saya gunakan untuk memperbesar usaha dagang saya,” tuturnya.

redaksi

Recent Posts

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

39 menit ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

3 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

5 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

7 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

13 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

23 jam ago