Advetorial

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah kepada Pelaku UMKM di Garut: Dorong Akses Permodalan dan Kesejahteraan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangkaian kegiatan Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL) yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis, 25 September 2025.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, melainkan aset penting yang dapat menjadi modal usaha dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan formal, sehingga usaha mereka dapat tumbuh, naik kelas, serta berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

“Bagi UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal usaha. Inilah bagian dari upaya kami untuk mendorong sektor mikro menjadi lebih mandiri dan produktif,” tegas Wamen Ossy.

Program penataan aset, lanjutnya, dilakukan melalui pendekatan legal dan administrasi pertanahan yang tertib, agar tanah menjadi aset yang produktif. Salah satunya melalui program Redistribusi Tanah, legalisasi aset, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemberian Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor.

Hingga tahun 2025, capaian program PTSL di Kabupaten Garut telah mencapai 10.694 bidang tanah. Sementara pada periode 2023–2024, sebanyak 1.320 sertipikat lintas sektor telah diserahkan kepada masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat, Entang Taufik (52), pelaku usaha pakaian jadi asal Desa Sirnasari, mengaku bersyukur atas sertipikat yang diterimanya.

“Dulu saya tidak pernah membayangkan bisa punya sertipikat. Sekarang saya lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha karena hak atas tanah saya sudah jelas,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Hera Khoirunnisa (32), pemilik usaha grosir makanan ringan. Ia berencana memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai jaminan untuk tambahan modal usaha.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Sertipikat ini akan saya gunakan untuk memperbesar usaha dagang saya,” tuturnya.

redaksi

Recent Posts

Sherly Tjoanda Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca di Wilayah Maluku Utara

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara memutuskan perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 12 September sebab,…

2 jam ago

347 Hektare Lahan Terbakar di Morotai, Damkar Akui Kekurangan Armada

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…

4 jam ago

Nama Kompol Haris Dicatut OTK, Diduga untuk Minta Keuntungan

Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…

6 jam ago

Pemdes Ngele-ngele Besar Dorong Kelapa Bido Jadi Potensi Pengembangan Ekonomi Lokal

Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…

12 jam ago

Urgensi Spam IKK Ibu Selatan: Mewujudkan Hak Atas Air Bersih di Halmahera Barat

Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…

12 jam ago

Matangkan UPTD PPA, DP3A Taliabu Sesuaikan Struktur SDM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…

12 jam ago