Koordinator Aksi, Joksi (kiri) saat menandatangani kesepakatan aksi bersama BPD. Foto: Istimewa
Sejumlah warga Desa Cendana di Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana melakukan unjuk rasa lagi mendesak kepala desanya dicopot. Sebelumnya, warga menggelar aksi pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu yang berujung pemalangan kantor Desa Cendana
Aksi serupa pun akan dilakukan setelah pemalangan kantor desa ini diduga dibuka oleh Camat bersama Ketua APDESI Morotai dan beberapa Pemdes di wilayah Kecamatan Morja.
“Aksi Camat Morja dan beberapa pemdes yang membuka palang kantor merupakan bentuk perlawanan terhadap masyarakat, karena ini sudah disepakati oleh warga dan BPD,” kata Joksi, Koordinator Aksi, kepada cermat, Selasa, 26 Maret 2024.
“Kami juga akan konsolidasi seluruh aktivis di wilayah Kecamatan Morja dan mengajak masyarakat Morja melakukan aksi damai jilid II dengan sasaran Kantor Camat Morja dan Kantor Desa Cendana,” tuturnya.
Ia menilai, Camat Morja dan sejumlah Pemdes yang turut membuka palang Kantor Desa tidak menghargai aspirasi rakyat, “mereka bukan menyelesaikan persoalan malah membuat perlawanan terhadap rakyat yang menimbulkan persoalan baru,” tegas dia.
Joksi menyebut aksi ini adalah protes warga Desa Cendana terhadap Pemda Morotai dan Bawaslu atas tindakan Kades Cendana yang mencoreng demokrasi Indonesia.
Di mana, kata dia, Kades Cendana dalam video yang viral, tampak memerintahkan bawahannya untuk memilih Partai Politik, (Partai Golkar dan PSI) saat apel bersama di Kantor Desa, sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Jika tidak mengikut arahannya maka akan dipecat, selain itu, terdapat perilaku Kades Cendana yang diduga sangat bertentangan dengan UU Desa. Namun sayangnya, Kades Cendana bukan diadili mala dibiarkan, seakan-akan kejahatan itu dipupuk.
Bawaslu Morotai juga menilai Video Viral Kades Cendana dan Keterangan Saksi tidak cukup bukti sehingga kasus Kades Cendana diserahkan ke Pemda.
Begitupun Pemda Morotai, dalam hal ini, Pj. Bupati, PMD, Camat Morja dan APDESI, kami menduga seakan-akan membekukan kasus Kades Cendana.
“Pertanyaannya, ada apa sehingga sampai saat ini, Kades Cendana tidak pernah diberi sanksi. Maka layaknya masyarakat menuntut keadilan dengan parlemen jalanan,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…