Tampak depan Polres Pulau Morotai, Maluku Utara. Foto: Aswan Kharie/cermat
Warga Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pasalnnya, Polri telah mengadirkan layanan SKCK online melalui aplikasi Super APP Polri yang bisa diunduh secara gratis di PlayStore maupun AppStore.
Dengan layanan digital ini, masyarakat hanya perlu memyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), file foto dengan latar merah, ijazah, dan kartu keluarga (KK) untuk mendaftar. Proses pengisian data dan pengunggahan berkas dapat dilakukan langsung melalui aplikasi tanpa harus antre di kantor polisi.
Kasat Intelkam Polres Morotai, Ipda Mustafandi Kalam, S.H, menjelaskan bahwa layanan SKCK online ini merupakan bentuk inovasi polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Dengan aplikasi Super APP Polri, masyarakat Morotai bisa mengurus SKCK di mana saja dan kapan saja. Cukup unggah dokumen seperti KTP, Ijazah, KK, dan foto diri. Nanti hasil SKCK bisa ambil di Polres setelah diverifikasi,” Ipda Mustafandi Kalam, Sabtu 1 November 2025.
Fandi, sapaan akrab Ipda Mustafandi Kalam bilang, sistem ini dirancang untuk memangkas waktu pelayanan yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam menjadi hanya beberapa menit secara daring.
“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor dan antre lama. Karena semua bisa di akses secara online, dan tinggal cetak di kantor polisi jika sudah jadi,” tambahnya.
Sementara itu, Sadam, salah satu warga Desa Daruba, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan digital tersebut.
“Dulu kalau mau bikin SKCK harus datang ke Polres, kadang juga antre lama. Tapi sekarang lewat aplikasi lebih cepat dan gampang. Saya tinggal isi data dari rumah lalu tinggal ambil hasilnya,” katanya.
Hal senada juga disampaikan, Maya, warga Desa Aha, yang juga telah mencoba sistem baru ini. “Apalagi untuk kami yang tinggal agak jauh dari kantor polisi, karena tidak perlu bolak-balik, tapi cukup pakai HP saja,” ujarnya.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…