News

Wartawan di Ternate Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Disangka Pengedar Narkoba

Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 01.14 WIT.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Masjid Muttaqin, Kota Ternate, saat FS hendak menuju warung untuk membeli rokok. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor seorang diri.

Namun, secara tiba-tiba lima pria yang mengaku sebagai anggota intel Polres Ternate menyergapnya. Mereka disebut tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas. Salah seorang di antaranya langsung mencabut kunci motor FS, sementara yang lain memegang dan memeluknya sambil menanyakan barang bawaan yang dicurigai.

“Saya ditanya membawa barang apa. Saya balik bertanya mereka dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS.

FS mengaku telah meminta agar dirinya tidak disentuh sebelum ada penjelasan resmi. Namun, permintaan tersebut diabaikan. Situasi berubah setelah ia menyatakan bahwa dirinya adalah seorang wartawan. Para oknum tersebut kemudian meminta maaf dengan alasan terjadi kesalahan target operasi.

Merasa dirugikan, FS segera menghubungi pengacara Hastomo Bakri untuk meminta pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi kantor Polres Ternate guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

Hastomo Bakri menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. Alasan salah target itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara penangkapan.

Selain itu, ia menekankan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi ataupun tindakan sewenang-wenang saat menjalankan tugasnya.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

18 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

18 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

18 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

2 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago