News

PC Maluku Utara Buka Suara soal Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

Profesional Colector (PC) Wilayah Maluku Utara menanggapi pemberitaan adanya kelompok debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa atas kendaraan roda dua di jalan Kota Ternate.

Melalui rilis kepada cermat, Petugas PC Wilayah Maluku Utara, Demian mengatakan, penarikan itu dilakukan melalui koordinasi dan persuasif dengan pemegang unit yang statusnya bukan atas nama kontrak, atau tidak ada hubungan dengan kreditur atau pihak perusahan saat dilakukan penarikan.

“Di mana, pemegang unit kendaraan roda dua ketika membeli kendaraan tersebut statusnya bodong kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Demian, Senin, Desember 2023.

Untuk itu, tambah Demian, hal tersebut harus diluruskan, karena saat kendaraan dijual tidak dilengkapi dengan surat BPKB seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Fiducia Nomor 42 tahun 1999 tentang larangan kendaraan diperjual belikan atau dipindah tangankan saat masih dalam masa kredit.

“Menyangkut rumor tentang putusan pengadilan, ada Undang-undang Fiducia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15, yang menyatakan bahwa petugas PC bisa melakukan penarikan objek jaminan fiducia tanpa putusan pengadilan. Karena, sertifikasi fiducia setara dengan putusan pengadilan ekstritorial,” tegasnya.

Demian bilang, menyangkut dengan isu adanya tarik paksa kendaraan roda dua yang dilakukan petugas debt collector di lapangan tanpa surat-surat itu tidak benar. Sebab, saat dilakukan penarikan, petugas dilengkapi dengan surat-surat SK kendaraan yang dieksekusi serta id card SPPI.

“Surat-surat tersebut nantinya akan dilampirkan salah satu SK kendaraan yg dieksekusi kepada media,” akuinya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara, jika membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar dilengkapi dengan BPKB. Karena, kalau cuma STNK tidak akan menjamin hak kepemilikan kendaraan dan hanya sebagai surat tanda nomor kendaraan.

“Kepada pihak aparat hukum, kami meminta agar segera mengambil tindakan dan pengawasan terhadap masuknya kendaraan bodong di wilayah Maluku Utara yang dibeli dari luar provinsi dengan harga yang tergolong murah. Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dengan diiming-imingi bahwa kendaraan tersebut aman digunakan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

2 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

5 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

7 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

17 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

22 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago