Ilustrasi depth Collector. Foto: Istimewa
Profesional Colector (PC) Wilayah Maluku Utara menanggapi pemberitaan adanya kelompok debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa atas kendaraan roda dua di jalan Kota Ternate.
Melalui rilis kepada cermat, Petugas PC Wilayah Maluku Utara, Demian mengatakan, penarikan itu dilakukan melalui koordinasi dan persuasif dengan pemegang unit yang statusnya bukan atas nama kontrak, atau tidak ada hubungan dengan kreditur atau pihak perusahan saat dilakukan penarikan.
“Di mana, pemegang unit kendaraan roda dua ketika membeli kendaraan tersebut statusnya bodong kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Demian, Senin, Desember 2023.
Untuk itu, tambah Demian, hal tersebut harus diluruskan, karena saat kendaraan dijual tidak dilengkapi dengan surat BPKB seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Fiducia Nomor 42 tahun 1999 tentang larangan kendaraan diperjual belikan atau dipindah tangankan saat masih dalam masa kredit.
“Menyangkut rumor tentang putusan pengadilan, ada Undang-undang Fiducia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15, yang menyatakan bahwa petugas PC bisa melakukan penarikan objek jaminan fiducia tanpa putusan pengadilan. Karena, sertifikasi fiducia setara dengan putusan pengadilan ekstritorial,” tegasnya.
Demian bilang, menyangkut dengan isu adanya tarik paksa kendaraan roda dua yang dilakukan petugas debt collector di lapangan tanpa surat-surat itu tidak benar. Sebab, saat dilakukan penarikan, petugas dilengkapi dengan surat-surat SK kendaraan yang dieksekusi serta id card SPPI.
“Surat-surat tersebut nantinya akan dilampirkan salah satu SK kendaraan yg dieksekusi kepada media,” akuinya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara, jika membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar dilengkapi dengan BPKB. Karena, kalau cuma STNK tidak akan menjamin hak kepemilikan kendaraan dan hanya sebagai surat tanda nomor kendaraan.
“Kepada pihak aparat hukum, kami meminta agar segera mengambil tindakan dan pengawasan terhadap masuknya kendaraan bodong di wilayah Maluku Utara yang dibeli dari luar provinsi dengan harga yang tergolong murah. Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dengan diiming-imingi bahwa kendaraan tersebut aman digunakan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…