Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat. Foto: Humas Pemda Haltim
Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terancam diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat. Keputusan ini diambil karena mereka sudah lama tidak masuk kantor.
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan bahwa proses pemecatan belasan ASN tersebut masih menunggu persetujuan Bupati sebelum diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari 17 ASN itu, mereka memang sudah tidak masuk kantor selama setahun. Kami akan sesuaikan dengan persetujuan Bupati sebelum prosesnya dilanjutkan,” ujar Ricky usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kota Maba, Minggu, 9 Maret 2025.
Selain 17 ASN yang bakal dipecat, Ricky juga mengungkapkan bahwa sekitar 100 ASN lainnya mengalami penahanan gaji akibat meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
“Gaji mereka masih ditahan karena memang beberapa ASN ini sudah lama tidak masuk kantor,” tambahnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…