Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat. Foto: Humas Pemda Haltim
Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terancam diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat. Keputusan ini diambil karena mereka sudah lama tidak masuk kantor.
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan bahwa proses pemecatan belasan ASN tersebut masih menunggu persetujuan Bupati sebelum diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari 17 ASN itu, mereka memang sudah tidak masuk kantor selama setahun. Kami akan sesuaikan dengan persetujuan Bupati sebelum prosesnya dilanjutkan,” ujar Ricky usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kota Maba, Minggu, 9 Maret 2025.
Selain 17 ASN yang bakal dipecat, Ricky juga mengungkapkan bahwa sekitar 100 ASN lainnya mengalami penahanan gaji akibat meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
“Gaji mereka masih ditahan karena memang beberapa ASN ini sudah lama tidak masuk kantor,” tambahnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…