Ilustrasi kendaraan dengan pelat merah. Foto: Istimewa
Wakil Bupati Kepulauan Sula M Saleh Marasabessy dan Sekda Muhlis Soamole diduga tidak mendaftarkan pelat nomor kendaran dinasnya di aplikasi e-Samsat.
Berdasarkan penelusuran cermat, Senin, 24 Juli 2023, kendaraan kedua pejabat dengan nomor pelat DG 2 KS dan DG 6 KS tidak terdata di aplikasi e-Samsat Maluku Utara. Tertulis bahwa nomor kendaraan kedua pejabat tidak ditemukan.
“Tidak ditemukan data nomor polisi ini hubungi kantor Samsat terdekat,” kutipan dalam aplikasi e-Samsat.
Terkait hal itu Kepala UPTD Samsat Kepulauan Sula, Wandi Buamona saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelat kendaraan dinas itu ditangani pihak kepolisian.
“Jadi untuk registrasi dan mengidentifikasi pelat kendaraan ada di pihak kepolisian. Kita hanya melakukan pengimputan dan pajak kendaraan,” kata Wandi, Senin, 24 Juli 2023.
Terkait temuan di atas, menurut Wandi, pihaknya akan melakukan kroscek kembali terhadap nomor kendaraan kedua pejabat tersebut.
“Kami pastikan akan mengecek kembali pelat kendaraan dinas milik pak Wakil Bupati dan Sekda Kepulauan Sula di aplikasi e- Samsat,” ucapnya.
Sementara, Bendahara Barang Bagian Umum Pemkab Kepulauan Sula, Rinto Kaunar menolak jika pelat kendaraan dinas para pejabat ini belum didaftarkan.
Menurutnya, kendaraan dinas milik Wakil Bupati Kepulauan Sula terdaftar, namun tidak dengan nomor polisi DG 2 KS.
“Kalau pelat kendaraan milik wakil bupati yang terdata itu bukan pelat kendaraan dinas, dan kami membayar pajaknya setiap tahun. Jika pelat kendaraan dinas milik wakil bupati digunakan seperti kendaraan umum, maka itu bertentangan dengan aturan,” tegas Rinto.
“Kami hanya mengikuti aturan. Sebagai pejabat, wakil bupati harus menggunakan pelat kendaraan dinas dengan nomor polisi DG 2 KS,” lanjutnya.
Ia juga bilang, tidak semua nomor pelat kendaraan dinas terdata di aplikasi e- Samsat Maluku Utara.
Dirinya pun memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang mendaftarkan pelat kendaraan Dinas milik kedua pejabat di aplikasi e-Samsat.
Kendati belum didaftarkan, menurut Rinto, kendaraan Dinas milik wakil bupati dan sekda hingga kini tidak dipermasalahkan pihak Samsat Kepulauan Sula.
“Samsat saja tidak mempermasalahkan soal kendaraan Dinas milik Wakil Bupati dan Sekda kok,” ujarnya.
Rinto menambahkan, kendaraan dinas lainnya yang menunggak pajak adalah milik Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dengan nomor polisi DG 1 KS.
“Tunggakan pajak sebesar Rp. 4.164.989. Milik kendaraan Dinas Bupati belum dibayar tahun ini saja,” pungkasnya.
——
Penulis : La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…
Masyarakat Desa Barumadehe di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas kehadiran…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…