News

2 Pejabat di Sula Diduga tak Daftarkan Pelat Kendaraan Dinas di Aplikasi e-Samsat

Wakil Bupati Kepulauan Sula M Saleh Marasabessy dan Sekda Muhlis Soamole diduga tidak mendaftarkan pelat nomor kendaran dinasnya di aplikasi e-Samsat.

Berdasarkan penelusuran cermat, Senin, 24 Juli 2023, kendaraan kedua pejabat dengan nomor pelat DG 2 KS dan DG 6 KS tidak terdata di aplikasi e-Samsat Maluku Utara. Tertulis bahwa nomor kendaraan kedua pejabat tidak ditemukan.

“Tidak ditemukan data nomor polisi ini hubungi kantor Samsat terdekat,” kutipan dalam aplikasi e-Samsat.

Terkait hal itu Kepala UPTD Samsat Kepulauan Sula, Wandi Buamona saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelat kendaraan dinas itu ditangani pihak kepolisian.

“Jadi untuk registrasi dan mengidentifikasi pelat kendaraan ada di pihak kepolisian. Kita hanya melakukan pengimputan dan pajak kendaraan,” kata Wandi, Senin, 24 Juli 2023.

Terkait temuan di atas, menurut Wandi, pihaknya akan melakukan kroscek kembali terhadap nomor kendaraan kedua pejabat tersebut.

“Kami pastikan akan mengecek kembali pelat kendaraan dinas milik pak Wakil Bupati dan Sekda Kepulauan Sula di aplikasi e- Samsat,” ucapnya.

Penelusuran di e-Samsat tidak ditemukan pelat nomor kendaraan dinas milik Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: e-Samsat Malut

Sementara, Bendahara Barang Bagian Umum Pemkab Kepulauan Sula, Rinto Kaunar menolak jika pelat kendaraan dinas para pejabat ini belum didaftarkan.

Menurutnya, kendaraan dinas milik Wakil Bupati Kepulauan Sula terdaftar, namun tidak dengan nomor polisi DG 2 KS.

“Kalau pelat kendaraan milik wakil bupati yang terdata itu bukan pelat kendaraan dinas, dan kami membayar pajaknya setiap tahun. Jika pelat kendaraan dinas milik wakil bupati digunakan seperti kendaraan umum, maka itu bertentangan dengan aturan,” tegas Rinto.

“Kami hanya mengikuti aturan. Sebagai pejabat, wakil bupati harus menggunakan pelat kendaraan dinas dengan nomor polisi DG 2 KS,” lanjutnya.

Ia juga bilang, tidak semua nomor pelat kendaraan dinas terdata di aplikasi e- Samsat Maluku Utara.

Dirinya pun memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang mendaftarkan pelat kendaraan Dinas milik kedua pejabat di aplikasi e-Samsat.

Kendati belum didaftarkan, menurut Rinto,  kendaraan Dinas milik wakil bupati dan sekda hingga kini tidak dipermasalahkan pihak Samsat Kepulauan Sula.

“Samsat saja tidak mempermasalahkan soal kendaraan Dinas milik Wakil Bupati dan Sekda kok,” ujarnya.

Rinto menambahkan, kendaraan dinas lainnya yang menunggak pajak adalah milik Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dengan nomor polisi DG 1 KS.

“Tunggakan pajak sebesar Rp. 4.164.989. Milik kendaraan Dinas Bupati belum dibayar tahun ini saja,” pungkasnya.

——
Penulis : La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

1 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

11 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

13 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

13 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

15 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

15 jam ago