Ilustrasi Catcalling di perguruan tinggi. Foto: Istimewa
Oleh : Yulinar Saleh
Pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi masalah yang kian mendesak untuk diselesaikan. Terkuaknya berbagai dugaan pelecehan seksual yang dialami para mahasiswi di lingkungan akademik memberikan warning kepada kita, bahwa perguruan tinggi yang seharusnya sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban, nyatanya sudah tak lagi menjadi ruang aman bagi perempuan.
Salah satu bentuk pelecehan yang sering terjadi di lingkungan akademik adalah catcalling. Dilansir dari Kompas.com, pada Minggu (7/2/2021), Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menyebut catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal atau kekerasan psikis. Terdapat nuansa seksual dalam ucapan, komentar, siulan, atau pujian, kadang-kadang disertai kedipan mata.
Catcalling dalam prakteknya dapat berbentuk nada, yaitu suara, ucapan, siulan dan bisa juga ciuman dari jauh, bisa berupa komentar pada badan atau kalimat yang bertujuan melecehkan kepada orang yang lewat di jalanan atau berada di tempat umum dan membuat orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terancam.
Selain itu catcalling dianggap oleh pelaku sebagai candaan atau lelucon untuk menarik perhatian korban, dan tidak menyadari bahwa perilaku tersebut menimbulkkan ketidaknyamanan kepada korban, korban akan merasa pergerakannya diruang publik terbatas, bahkan merasa tidak aman.
Terkait kasus tersebut, Sri Indriyani Umra, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate mengatakan sebagai bentuk pelecehan verbal terbuka terhadap perempuan, perilaku catcalling di lingkungan Perguruan Tinggi harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak. Menurutnya para korban yang sebagian besar perempuan mengalami pecehan catcalling di ruang publik seperti di jalanan atau fasilitas umum lainnya.
Ia menjelaskan ada pengaruh relasi kuasa pada perilaku catcalling. Pelaku merasa berada pada posisi superior sehingga berhak melakukan sesukanya tanpa mempertimbangkan perasaan korban.
“Kasus-kasus yang terekspose melalui media hanya sebagian kecil dari apa yang ada, ibarat fenomena gunung es. Kita tentu sangat prihatin dengan masalah ini, di setiap kampus catcalling ini pasti terjadi,” kata dia pada Jumat, (18/11/2022).
Cerita para korban
Salah satu mahasiswi berinisial NA (20) mengaku bahwa dia berulang kali menjadi korban catcalling. Perlakuan tidak mengenakan itu beberapa kali terjadi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Ternate.
“Iya, Saya telah berulang kali menjadi korban, semua kejadiannya saya alami di lingkungan kampus. Suatu waktu, karena begitu jengkel, saya berbalik dan meneriaki mereka (pelaku), tetapi saya malah ditertawakan,” kata NA pada Kamis, (03/11/2022).
NA menambahkan pada saat ia mengalami catcalling, ia berpakaian yang sopan selayaknya mahasiswa pada umumnya.
“Padahal saya pakai baju sopan. Saya setiap ke kampus pasti pakai kemeja yang longgar dan celana bahan. Karena kampus mewajibkan kami untuk tidak berpakaian ketat,” tambahnya.
Korban catcalling lainnya adalah IT (21). Perempuan muda itu mengaku kejadian itu terjadi saat ia sedang berjalan melewati gazebo kampus. Pelaku yang saat itu sedang bergerombolan dengan teman-temannya melakukan aksi catcalling dengan bersiul lalu dilanjutkan dengan pertanyaan “Ade mau pigi mana? Bacapat sampe (Dek mau kemana? Buru-buru sekali)”
“Saya berusaha untuk tidak mananggapi lalu meneruskan perjalanan ke kelas. Perasaan marah, malu, jengkel, dan ingin memaki menumpuk seisi kepala,” ungkap IT dengan nada kesal.
Menurut IT, kampus harus menjadi ruang aman bagi semua orang, khususnya bagi para mahasiswi. Dan mahasiswa yang notabenenya adalah kaum-kaum intelektual seharusnya tidak menjadi pelaku kekerasan seksual baik itu secara verbal maupun kekerasan seksual dalam bentuk lainnya.
IT juga berharap kepada mahasiswi yang menjadi korban catcalling atau melihat adanya tindakan pelecehan yang serupa terjadi di sekeliling agar jangan takut untuk melaporkan. Ia juga ingin agar pihak kampus agar bisa lebih peka terhadap masalah pelecehan dan kekerasan seksual yang marak terjadi.
Lingkungan kampus baginya harus menjadi tempat yang nyaman, dapat melindungi para mahasiswi dari tindakan pelecehan seksual, dimulai dari hal-hal kecil.
“Kepekaan otoritas kampus dalam menangani masalah catcalling ini bisa berwujud dengan edukasi, baik itu berupa diskusi, seminar, dialog, maupun aksi “Stop Catcalling” kepada mahasiswanya agar pelecehan ini dapat disudahi, dan mahasiswi merasa aman dan nyaman dengan interaksi di lingkungan Perguruan Tinggi,” kata dia pada Minggu, (13/11/2022).
Peran Satgas PPKS
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan bisa mendorong para korban untuk berani bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, terlebih lagi pada aspek pelecehan verbal berupa catcalling.
Salah satu hal yang menjadi isu dalam Permendikbudristek PPKS tersebut adalah pembentukan Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Hal tersebut dijelaskan oleh Basto Daeng Robo, Akademisi Fakultas Hukum Unkhair sekaligus ketua Satgas PPKS Universitas Khairun (Unkhair).
Basto menyampaikan bahwa pihak kampus akan melakukan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan kepada korban. Pendampingan yang dimaksud adalah konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani.
“Sejauh ini Satgas sudah berkoordinasi dengan Dosen dari Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Khairun. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan YLBH Maluku Utara. Jadi jika ada korban yang membutuhkan pendampingan psikolog dan pengacara, maka kami (Satgas) siap untuk memfasiitasi.” Kata Basto Selasa, (15/11/2022).
Basto mengatakan, Satuan Tugas PPKS juga telah menyediakan aplikasi dengan nama AKAS, sebagai kanal pengaduan jika terjadi pelecehan yang menimpa civitas academica termasuk di dalamnya mahasiswi. Bagi korban maupun saksi mata yang ingin melakukan pelaporan dapat langsung menghubungi hotline pengaduan: 082190900023 (WhatsApp) dan email ke; laporsatgasppks@unkhair.ac.id.
“Sejak dibentuk tanggal 25 Oktober 2022 hingga peluncuran aplikasi AKAS pada 15 November 2022 melalui Play Store. Karena masih baru diluncurkan, kami (Satgas) belum menerima pengaduan secara langsung dari para korban,” kata Basto.
Terkait sanksi kepada para pelaku pelecehan seksual, menurut Basto tetap merujuk pada ketentuan Pasal 14 Permendikbud No 30/2021, terdiri atas Sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, dan sanksi administratif berat.
“Untuk penjatuhan sanksi terhadap kasus pelecehan verbal catcalling, harus berdasarkan pada hasil pemeriksaan tim satgas yg kemudian memberikan rekomendasi sanksi kepada rektor sebagaimana kadar kesalahan yg terungkap di pemeriksaan. Intinya satgas akan menindaklanjuti segala aduan atau informasi yang berkaitan dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus, dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
***
Produksi ini menjadi bagian dari program Workshop dan Story Grant Pers Mahasiswa: Menciptakan Ruang Aman Gender dan Seksualitas di Maluku Utara Lewat Jurnalisme Keberagaman yang digelar oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…