Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Istimewa
Tiga orang pemilik toko di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menjalani pemeriksaan terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi atau minyakita yang diperdagangkan.
Kasatreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, IPTU Ismail Salim menyebut, ketiga orang itu adalah pemilik toko Faija, Dodola dan toko Bijaksana.
Ismail bilang, minyakita bermasalah tersebut sebelumnya telah beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon.
Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
“Sementara pengajuan gelar perkara di Krimsus Polda, jadi kasus ini tetap diproses karena masyarakat Morotai telah dirugikan puluhan juta atau Rp70 juta lebih,” ungkapnya kepada cermat, Rabu, 6 Agustus 2025
Menurut ia, dalam perkara ini terus diusut lantaran terdapat tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai takaran. Ia pun memastikan pelaku kasus itu segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan akan ditetapkan pelakunya. Tapi nanti setelah gelar perkara,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)…
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…