Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Istimewa
Tiga orang pemilik toko di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menjalani pemeriksaan terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi atau minyakita yang diperdagangkan.
Kasatreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, IPTU Ismail Salim menyebut, ketiga orang itu adalah pemilik toko Faija, Dodola dan toko Bijaksana.
Ismail bilang, minyakita bermasalah tersebut sebelumnya telah beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon.
Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
“Sementara pengajuan gelar perkara di Krimsus Polda, jadi kasus ini tetap diproses karena masyarakat Morotai telah dirugikan puluhan juta atau Rp70 juta lebih,” ungkapnya kepada cermat, Rabu, 6 Agustus 2025
Menurut ia, dalam perkara ini terus diusut lantaran terdapat tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai takaran. Ia pun memastikan pelaku kasus itu segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan akan ditetapkan pelakunya. Tapi nanti setelah gelar perkara,” tandasnya.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…