Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Istimewa
Tiga orang pemilik toko di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menjalani pemeriksaan terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi atau minyakita yang diperdagangkan.
Kasatreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, IPTU Ismail Salim menyebut, ketiga orang itu adalah pemilik toko Faija, Dodola dan toko Bijaksana.
Ismail bilang, minyakita bermasalah tersebut sebelumnya telah beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon.
Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
“Sementara pengajuan gelar perkara di Krimsus Polda, jadi kasus ini tetap diproses karena masyarakat Morotai telah dirugikan puluhan juta atau Rp70 juta lebih,” ungkapnya kepada cermat, Rabu, 6 Agustus 2025
Menurut ia, dalam perkara ini terus diusut lantaran terdapat tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai takaran. Ia pun memastikan pelaku kasus itu segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan akan ditetapkan pelakunya. Tapi nanti setelah gelar perkara,” tandasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…