Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Istimewa
Tiga orang pemilik toko di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menjalani pemeriksaan terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi atau minyakita yang diperdagangkan.
Kasatreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, IPTU Ismail Salim menyebut, ketiga orang itu adalah pemilik toko Faija, Dodola dan toko Bijaksana.
Ismail bilang, minyakita bermasalah tersebut sebelumnya telah beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon.
Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
“Sementara pengajuan gelar perkara di Krimsus Polda, jadi kasus ini tetap diproses karena masyarakat Morotai telah dirugikan puluhan juta atau Rp70 juta lebih,” ungkapnya kepada cermat, Rabu, 6 Agustus 2025
Menurut ia, dalam perkara ini terus diusut lantaran terdapat tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai takaran. Ia pun memastikan pelaku kasus itu segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan akan ditetapkan pelakunya. Tapi nanti setelah gelar perkara,” tandasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…